Berita Viral
Guru Supriyani Dituntut Bebas, tapi Jaksa Anggap Perlakuan kepada Anak Polisi Itu Mendidik
Di antaranya, JPU menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasusu Guru Honorer di Konawe yang disebut menyiksa muridnya mulai menunjukkan hasil.
Supriyani dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024) dituntut bebas.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menganggap guru Supriyani menganiaya muridnya, yang seorang anak polisi.
Kendati demikian, JPU menuntut Supriyani dibebaskan dari tuduhan penganiayaan terhadap anak Aipda WH.
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut bebas Supriyani dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.
Di antaranya, JPU menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.
Kemudian, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik.
Selain itu, JPU juga menganggap tindakan Supriyani dilakukan secara spontan.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna.
Baca juga: Kapolri Bakal Pecat Polisi yang Terbukti Peras Supriyani: Pecat yang Mnta Uang Itu
Baca juga: Bertambah Lagi Jumlah Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Menjadi 23 Orang
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ujarnya, Senin, dilansir TribunnewsSultra.com.
Kemudian, selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.
Supriyani memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua.
Guru honorer itu juga belum pernah dihukum.
Selain itu, Supriyani juga telah mengabdi sebagai guru honorer di SD 4 Baito sejak 2009.
Dengan pertimbangan itu, Ujang menuntut, Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.
"Menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," tandasnya.
Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.
"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan ke saksi Nur Fitryana."
"Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar JPU.
Kendati dituntut bebas oleh JPU, pihak Supriyani melalui kuasa hukumnya akan mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menilai tuntutan JPU aneh dan masih belum jelas.
Sebab, alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.
"JPU Menuntut bebas tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," ungkapnya.
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis (14/11/2024).
"Kami akan melakukan pembelaan," kata Andri kepada Majelis Hakim terkait tuntutan yang diberikan JPU.
Dua Personel Polisi Dicopot
Di sisi lain, buntut dari kasus Supriyani ini, dua personel polisi dicopot dari jabatannya.
Dua personel polisi itu yakni Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.
Pencopotan itu berdasarkan surat perintah Polres Konawe Selatan Polda Sultra yang beredar Senin.
Dari surat telegram itu, Ipda Muhammad Idris dimutasi sebagai perwira utama (Pama) bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Konawe Selatan.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam membenarkan terkait pencopotan dua anak buahnya itu.
"Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres," katanya saat ditemui di PN Andoolo, Senin.
Febry menyebut, pencopotan dua personel polisi itu untuk menenangkan situasi di masyarakat karena dua personel itu disebut terlibat dari kasus Supriyani.
"Jadi ini cooling down aja, sekarang jabatan mereka sudah kami ganti," tambahnya.
Dapat Atensi dari Kapolri
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap dugaan permintaan uang dalam kasus guru honorer Supriyani.
Jenderal Listyo mengungkapkan, terdapat isu permintaan uang damai sebesar Rp50 juta agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum.
"Ini juga kami turunkan Propam untuk mendalami kemudian menjadi jelas apakah fakta seperti itu atau sebaliknya," kata Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI secara virtual pada Senin.
Kapolri menjelaskan, pihaknya telah melakukan enam kali upaya mediasi oleh penyidik, namun belum mencapai kesepakatan.
Sebelumnya, mediasi juga difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, di mana kedua belah pihak sempat sepakat untuk berdamai.
Namun, kesepakatan damai tersebut dicabut oleh pihak tersangka, yang mempersulit penyelesaian kasus ini secara restorative justice.
Meski menghadapi berbagai kendala, Jenderal Listyo menegaskan, pihaknya terus berkomunikasi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk mendiskusikan kejadian ini.
Intinya kata Listyo pihaknya terus memonitor, mengawasi serta mengikuti, hal hal yang menjadi perhatian publik.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Jadi Korban Pelecehan Dokter di RS Persada Malang, Wanita Ini Dilaporkan Balik ke Polisi |
![]() |
---|
Akad Batal, Hati Ambyar: Calon Istri Ungkap Chat Pilu Bripda Tri Farhan yang Kabur di Hari Nikah |
![]() |
---|
Tiba-tiba Serma Christian Namo Melunak, Kakak Prada Lucky ungkap Adanya Dugaan Upaya Pembungkaman |
![]() |
---|
Bertemu Try Sutrisno, Gibran Rakabuming Langsung Dapat Wejangan, Orang Dalam Ungkap Info Ini |
![]() |
---|
Viral Kejadian Tak Lazim, Dokter Dipaksa Buka Masker saat Periksa Pasien di RSUD Sekayu Apa Motifnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.