Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Diminta KPK Laporkan LHKPN, Masih Bisa Terima Endorsement?

Jbatan Utusan Khusus Presiden yang diduduki oleh Raffi Ahmad saat ini merupakan bagian dari penyelenggara negara (PN).

Editor: Sesri
KompasTV
Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Pembinaan Generasi Muda-Pekerja Seni 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad diminta untuk segera melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Seperti diketahui Raffi Ahmad dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana, Jakarta, pada Selasa (22/10/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN paling lama tiga bulan setelah dilantik.

"Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan. Tinggal dua bulan lagi," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan  di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Pahala menegaskan, jabatan Utusan Khusus Presiden yang diduduki oleh Raffi Ahmad saat ini merupakan bagian dari penyelenggara negara (PN).

Pahala mengatakan seluruh pejabat negara termasuk Raffi Ahmad  punya waktu tersisa dua bulan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Meski tak ada sanksi jika tidak melaporkan  LHKPN namun dia berharap masyarakat bisa turut berpartisipasi memberikan imbauan. 

"Apalagi kayak dia (Raffi), nggak ada atasan yang katakan nggak di birokrasi. Jadi satu-satunya cara ya masyarakat yang imbau," jelasnya.

Baca juga: Lalatnya Aneh Raffi Ahmad Kisahkan Kejadian Aneh dan Berbau Mistis di Rumahnya

Baca juga: Pesona Nagita Slavina, Anggun dan Sederhana dengan Kebaya di Pelantikan Raffi Ahmad

Ia juga meungkapkan setidaknya sejauh ini sudah ada 10 menteri yang sudah mencoba mencari tahu terkait LHKPN.

"Jadi komunikasi sudah ada, ada sekitar 10 orang, sudah nanya-nanya segala macam. Tapi sekali lagi kita siap membantu, kalau perlu kita kirim tim buat bantu terutama yang belum pernah," tegasnya. 

Istrinya Boleh Terima Endorse

Mengenai istri Raffi Ahmad yakni Nagita Slavina, KPK mengatakan yang bersangkutan tetap boleh menerima endorsement.

"Boleh lah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2024).

Pahala mengatakan, Raffi sebenarnya juga masih bisa menerima endorsement. Tidak ada larangan untuk penjabat menerima endorse.

Namun, biasanya tolok ukur seorang pejabat yang menerima endorsement akan dilihat dari sisi etis atau tidak etis.

"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," ujar Pahala.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved