Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Diminta KPK Laporkan LHKPN, Masih Bisa Terima Endorsement?
Jbatan Utusan Khusus Presiden yang diduduki oleh Raffi Ahmad saat ini merupakan bagian dari penyelenggara negara (PN).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad diminta untuk segera melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Seperti diketahui Raffi Ahmad dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana, Jakarta, pada Selasa (22/10/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN paling lama tiga bulan setelah dilantik.
"Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan. Tinggal dua bulan lagi," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Pahala menegaskan, jabatan Utusan Khusus Presiden yang diduduki oleh Raffi Ahmad saat ini merupakan bagian dari penyelenggara negara (PN).
Pahala mengatakan seluruh pejabat negara termasuk Raffi Ahmad punya waktu tersisa dua bulan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Meski tak ada sanksi jika tidak melaporkan LHKPN namun dia berharap masyarakat bisa turut berpartisipasi memberikan imbauan.
"Apalagi kayak dia (Raffi), nggak ada atasan yang katakan nggak di birokrasi. Jadi satu-satunya cara ya masyarakat yang imbau," jelasnya.
Baca juga: Lalatnya Aneh Raffi Ahmad Kisahkan Kejadian Aneh dan Berbau Mistis di Rumahnya
Baca juga: Pesona Nagita Slavina, Anggun dan Sederhana dengan Kebaya di Pelantikan Raffi Ahmad
Ia juga meungkapkan setidaknya sejauh ini sudah ada 10 menteri yang sudah mencoba mencari tahu terkait LHKPN.
"Jadi komunikasi sudah ada, ada sekitar 10 orang, sudah nanya-nanya segala macam. Tapi sekali lagi kita siap membantu, kalau perlu kita kirim tim buat bantu terutama yang belum pernah," tegasnya.
Istrinya Boleh Terima Endorse
Mengenai istri Raffi Ahmad yakni Nagita Slavina, KPK mengatakan yang bersangkutan tetap boleh menerima endorsement.
"Boleh lah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2024).
Pahala mengatakan, Raffi sebenarnya juga masih bisa menerima endorsement. Tidak ada larangan untuk penjabat menerima endorse.
Namun, biasanya tolok ukur seorang pejabat yang menerima endorsement akan dilihat dari sisi etis atau tidak etis.
"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," ujar Pahala.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews)
Siapa Sosok Mr Y yang Diincar KPK Kasus Korupsi Kuota Haji? Jadi Pemegang Kendali Rekening |
![]() |
---|
Patok USD2.400 per Jemaah, Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji Khusus |
![]() |
---|
Bertubi-Tubi Masalah Menerpa Wali Kota Prabumulih: KPK Akan Periksa, Arlan Dicecar Kemendagri |
![]() |
---|
Terungkap Asal Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK: Untuk Haji Khusus Tanpa Antre |
![]() |
---|
KPK Bidik Wasekjen GP Ansor: Tahu Aliran Dana Korupsi Haji? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.