Rumah Pengusaha Sekaligus Politisi Partai Umat di Pekanbaru Diumumkan Dilelang
KPKNL Pekanbaru akan menyelenggarakan lelang eksekusi yang akan dilaksanakan pada 22 November 2024 terhadap rumah politisi partai Ummat
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mengutip situs lelang.go.id, Bank CIMB Niaga melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru akan menyelenggarakan lelang eksekusi yang akan dilaksanakan pada 22 November 2024 terhadap rumah politisi partai Ummat sekaligus pengusaha Diana Tabrani.
Objek lelang berupa sebidang tanah seluas 478 m2 berikut bangunan yang melekat di atasnya yang terletak di Jalan Gunung Agung Nomor 43 Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, yang berstatus hak milik dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 33 yang terdaftar atas nama dr. Diana Tabrani.
Nilai limit alias harga minimal tanah dan bangunan yang dilelang tersebut ditetapkan sebesar Rp2.145.000.000. Penawaran lelang akan dilaksanakan secara terbuka alias open bidding dengan uang jaminan penawaran lelang sebesar Rp500 juta.
Batas akhir setoran uang jaminan dijadwalkan pada 21 November 2024. Sementara batas akhir penawaran ditetapkan pada 22 November 2024 pukul 10.00 WIB.
Sementara Bank CIMB Niaga merupakan pemegang hak tanggungan peringkat pertama atas objek lelang tersebut.
Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Pekanbaru Zulfa Asria mengatakan, lelang tersebut termasuk kategori lelang eksekusi, yakni lelang untuk melaksanakan penjualan barang berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan atau penetapan pengadilan, atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Namun, Zulfa enggan menginformasikan apa penyebab tanah dan rumah Diana Tabrani dilelang.
“KPKNL Pekanbaru melaksanakan lelang karena dokumen persyaratan lelang telah lengkap dan memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 25 PMK 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang mengatur bahwa Kepala KPKNL, Pemimpin Balai Lelang, atau Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang telah lengkap dan memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang,” ujar Zulfa dalam keterangan tertulisnya.
KPKNL Pekanbaru sejatinya telah melakukan lelang pertama pada bulan Juni lalu. Berdasarkan pengumuman di media massa pada 30 Mei 2024 lalu, nilai limit atas objek lelang tersebut dipatok sebesar Rp2.107.162.000. Namun, lelang tersebut tidak berhasil menggaet pembeli.
“Pada dasarnya, lelang ulang dapat dilaksanakan dalam hal lelang tidak ada penawaran, lelang ditahan, atau lelang yang pembelinya wanprestasi,” kata Zulfa.
Saat dikonfirmasi yang bersangkutan belum bersedia memberikan keterangan terkait alasan lelang tersebut.
(tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)
Sebanyak 39 Ton Beras SPHP Dijual dalam Gerakan Pangan Murah di Pekanbaru |
![]() |
---|
Senangnya Tumiatun Bisa Beli Beras Murah Setelah Antre di Gerakan Pangan Murah di Pekanbaru |
![]() |
---|
Mahasiswa UNRI Ditangkap Polda Metro Jaya, LBH Pekanbaru: Khariq Sudah Selesai Jalani Proses BAP |
![]() |
---|
Mahasiwa UNRI Ditangkap Polda Metro Jaya Kasus ITE, Direktur LBH Pekanbaru Minta Komnasham Bertindak |
![]() |
---|
98 Kantong Darah Terkumpul dalam Aksi Sosial PGN Pekanbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.