Pembunuhan Jessica Sollu
Nasib Chika Sendirian di Mobil Travel, Dipaksa Berhubungan Badan Hingga Dibuang Sopir ke Jurang
pelaku sempat membangunkan Jessica Sollu dan menawarkan uang sebesar Rp 200.000 untuk berhubungan badan, namun korban menolaknya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap seorang sopir mobil travel yang bernama Andi Gugun alias Akmal (23) dari tempat pelariannya di Kalimantan.
Andi Gugun alias Akmal tersangka pemerkosaan, pembunuhan, dan perampokan terhadap penumpangnya, Jessica Sollu alias Chika alias Jeje (23).
Sebelumnya, mayat wanita berinisial JS alias C ditemukan warga di bawah jurang di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Andi Gugun alias Akmal (23), yang merupakan sopir mobil travel yang membawa korban dari Palopo menuju Morowali.
Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono dalam konferensi pers Rabu (20/11/2024) mengatakan, pelaku ditangkap di Kalimantan.
Pelaku kabur ke Kalimantan, setelah memperkosa, merampok, dan membunuh korban.
"Pelaku berhasil ditangkap di Kalimantan, kemudian dibawa kembali ke Makassar. Pelaku sekarang sudah ditahan dan dalam proses hukum," kata Yudhiawan.
Irjen Yudhiawan mengungkapkan, sebelum membunuh JS, pelaku terlebih dahulu memperkosa dan mengambil harta benda korban.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku lalu kembali ke Parepare dan menumpangi kapal laut menuju Kalimantan Timur. Di situlah pelaku ditangkap,"ujar dia.
Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Jessica Sollu alias Chika di Tengah Jalan
Yudhiawan menceritakan, saat itu pelaku yang merupakan sopir travel hanya mengangkut seorang penumpang, yakni korban dari Kota Polopo, Sulawesi Selatan menuju Morowali, Sulawesi Tengah.
JS duduk di kursi depan.
Di tengah perjalanan, tepatnya di wilayah Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Selasa (12/11/2024) pukul 01.30 Wita dini hari, korbannya tertidur.
Melihat korban tertidur, timbul niat jahat pelaku.
"Dia melihat korban tertidur dan terlihat bagian perutnya sehingga timbul niat pelaku untuk berhubungan badan,"beber dia.
Yudhiawan melanjutkan, pelaku sempat membangunkan korban dan menawarkan uang sebesar Rp 200.000 untuk berhubungan badan, namun korban menolaknya.
"Korbannya menolak. Kemudian mobil terus melaju menuju Morowali. Namun, pelaku terus berpikir keras bagaimana caranya berhubungan badan dengan korban," ujar dia.
Yudhiawan menuturkan, memasuki daerah Gunung Kayulangi, Mangkutana, Luwu Timur, pelaku menepikan mobilnya dengan alasan hendak buang air.
Tiba-tiba pelaku menyerang korban, mencekik leher serta menutup mulut korban hingga korban tak berdaya.
"Kemudian pelaku memperkosanya. Setelah puas memperkosa korban, pelaku kembali ke kursi sopir. Korban kemudian sadar dan mengancam melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi," beber dia.
Kemudian, saat korban keluar dari mobil dan duduk di aspal, sambung Yudhiawan, pelaku mendekati dan langsung mencekik leher korban hingga korban tidak bernapas.
Setelah korban tidak berdaya dan lemas, pelaku lalu mengambil perhiasan anting korban.
"Setelah mengambil perhiasan korban, pelaku kemudian membuang korban ke jurang," ujar dia.
Setelah korban dibuang ke jurang, pelaku kemudian ke Parepare dan akan kabur ke Kalimantan Timur.
Dijerat Pasal Berlapis
Sopir daerah atau travel, Akmal alias Andi Gugun (26) pelaku pembunuhan Jessica Sollu alias Chika (23) disangkakan pasal berlapis.
Sebab, Akmal tak hanya membunuh Jessica melainkan juga merudapaksa dan merampas barang berhaga.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, pelaku dalam kasus pembunuhan dijerat dengan sejumlah pasal pidana berlapis.
Akmal menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakannya yang dinilai melanggar berbagai ketentuan hukum.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama15 tahun," ujarnya saat konfrensi pers di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (20/11/2024)
Selanjutnya, pelaku juga dijerat pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian juga disangkakan kepada Akmal.
Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Akmal juga disangkakan pasal tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 6 Huruf b jo. Pasal 15 Huruf O UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Pelaku juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta," sebut Irjen Pol Yudhiawan
Tak hanya itu, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana penganiayaan.
'Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, diancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun," sambungnya.
Sopir Travel Biadap yang Perkosa dan Bunuh Jessica Solu Ternyata Punya Rekam Jejak Kejahatan |
![]() |
---|
Chika Awalnya Ditawari Rp 200 Ribu Untuk Berhubungan Badan, Tapi Nolak, Pelaku Marah dan Beraksi |
![]() |
---|
Tampang Sopir Travel yang Rudapaksa dan Habisi Nyawa Chika di Jalan, Ternyata Residivis Pencuri |
![]() |
---|
7 FAKTA Gadis Cantik di Palopo Dibunuh dan Diperkosa Sopir Travel: Berawal dari Minuman Energi |
![]() |
---|
KRONOLOGI Pembunuhan Jessica Sollu: Nafsu Bejat Sopir Travel Itu Muncul Saat Lihat Korban Tertidur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.