Pembunuhan Jessica Sollu

Sopir Travel Biadap yang Perkosa dan Bunuh Jessica Solu Ternyata Punya Rekam Jejak Kejahatan

Saat kejadian, Akmal membawa Jessica Sollu selaku penumpangnya, dari Palopo menuju Morowali.

Istimewa via Tribun-Timur.com/TribunToraja.com Rifki
Andi Gugun alias Akmal, sopir travel pelaku pembunuhan Jessica Sollu (kiri). Foto Jessica Sollu terpajang di atas peti jenazahnya saat disemayamkan di rumah duka di di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan, Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (18/11/2024) (kanan) - Akmal ditangkap pihak kepolisian di Kalimantan Timur pada Selasa (19/11/2024) dini hari. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pelaku pembunuhan gadis asal Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jessica Sollu, bernama Andi Gugun alias Akmal, berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Akmal ditangkap di Kalimantan Timur, Selasa (19/11/2024) dini hari, saat mencoba kabur setelah merudapaksa dan membunuh korban.

"Pelaku berhasil ditangkap di Kalimantan, kemudian dibawa kembali ke Makassar."

"Pelaku sekarang sudah ditahan dan dalam proses hukum," jelas Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono, Rabu (20/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

Lantas, siapakah sosok Andi Gugun alias Akmal?

Akmal diketahui berprofesi sebagai sopir travel.

Saat kejadian, Akmal membawa Jessica Sollu selaku penumpangnya, dari Palopo menuju Morowali.

Dilansir Tribun-Timur.com, Akmal saat ini berusia 26 tahun.

Akmal adalah warga Dusun Tabbaja, Desa Tabbaja, Kecamatan Kamare, Kabupaten Luwu.

Sebelumnya, ia juga merupakan residivis kasus pencurian.

"Pelaku ini merupakan residivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan) di Sinjai," ungkap Yudhiawan.

Atas perbuatannya, Akmal dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan pencurian.

Sebab, Akmal tak hanya membunuh Jessica Sollu, ia juga membawa kabur barang berharga milik korban.

Pasal yang disangkakan untuk Akmal adalah pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian, pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved