Sabtu, 9 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

CEK FAKTA Gaji CPNS Hanya 80 Persen dari Gaji Pokok

Ia mengatakan, cuitan BKN di X merupakan bentuk edukasi ke para pelamar CPNS 2024.

Tayang:
Istimewa
Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau mengikuti apel gabungan di lapangan kantor bupati beberapa waktu lalu. Sebanyak 25 CPNS akan direkrut dalam tahun ini. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Viral di media sosial sebuah unggahan yang menyebut calon pegawai negeri sipil (CPNS) hanya mendapat gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.

Tidak hanya itu, juga disebut bahwa pencairan gaji CPNS baru dilakukan 1-3 bulan atau lebih setelah awal masuk kerja.

Hal tersebut dikatakan warganet di kolom komentar akun Threads @sob***, Jumat (22/11/2024) yang mengunggah tangkapan layar twit Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang meminta CPNS untuk menyiapkan dana darurat.

Twit tersebut awalnya diunggah BKN melalui akun X resminya @BKNgoid pada Jumat (25/10/2024).

“Gaji blm 100 persen dan biasanya sistemnya rapel, jd awal masuk gajinya di-rapel ke bulan berikutnya cmiiw,” ujar akun @mu***, Jumat.

“Karna 3 bln pertma krja gaji d rapel,” timpal akun yang lain.

Lantas, benarkah gaji CPNS hanya 80 persen dan dirapel hingga berbulan-bulan

Penjelasan BKN soal gaji CPNS hanya 80 persen dan dirapel

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama membenarkan informasi yang beredar di media sosial bahwa gaji yang diterima CPNS hanya 80 persen.

Ia mengatakan, cuitan BKN di X merupakan bentuk edukasi ke para pelamar CPNS 2024.

Baca juga: VIRAL Jogetan Sadbor AKP Dadang Iskandar Sebelum Tembak Wajah AKP Ulil Ryanto

Baca juga: Viral Jembatan Ujung Batu di Kabupaten Rohul Roboh Diterjang Banjir, Tidak Bisa Dilewati Mobil Besar

“Bahwa gaji seorang CPNS hanya dibayarkan 80 persen dan di beberapa instansi diberikan dengan cara dirapel di beberapa awal bulan,” ujar Vino kepada Kompas.com, Sabtu (22/11/2024).

Aturan soal gaji CPNS hanya 80 persen tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

“Kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,” bunyi Pasal 5 ayat (1).

Sementara itu, terkait sisa 20 persen gaji yang tidak dibayarkan kepada CPNS, tidak akan diberikan atau dirapel setelah pengangkatan PNS.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (21/2/2024), hal tersebut dikatakan Nanang Subandi yang pernah menjabat sebagai Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN ketika dikonfirmasi mengenai aturan gaji CPNS.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved