Berita Nasional
UPDATE OTT KPK di Bengkulu: Percakapan WhatsApp Tim Sukses Gubernur yang Minta Uang
Alex mengatakan, penangkapan Rohidin Mersyah tidak bernuansa politis. Sebab, penyelidikan sudah mulai dilakukan sejak Mei 2024.
TRIBUNPEKANBARU.COM - OTT KPK di Bengkulu turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Dalam kasus itu, KPK menjerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan anak buahnya pada Sabtu (23/11/2024).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dari ponsel yang disita, terdapat bukti percakapan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp terkait permintaan uang dari tim sukses.
"Kalau dilihat dari bukti -bukti chatting WA yang berhasil diamankan HP-nya itu tergambar jelas bahwa uang ini untuk nanti tim sukses," kata Alex di Gedung Merah Putih, Senin (25/11/2024).
"Jadi tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini dan seterusnya ada itu dalam percakapan itu," sambungnya.
Alex mengatakan, penangkapan Rohidin Mersyah tidak bernuansa politis. Sebab, penyelidikan sudah mulai dilakukan sejak Mei 2024.
Namun, ia mengatakan, KPK mendapatkan informasi dari pelapor bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang pada Jumat (22/11/2024).
"Jadi sebetulnya penyelidikan ini sudah beberapa bulan yang lalu. Baru kemarin hari Jumat, kita dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang. Itu titik puncaknya," ujarnya.
Baca juga: Klaim Paula Verhoeven Bebas Bertemu Anak, Sang Pengasuh Sedih Baim Wong Difitnah
Baca juga: Amarah Pemuda di Banyuasin Tahu Ibunya Dianiaya:Siram Aang Pakai Air Keras, 3 Bulan Berikutnya Tewas
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dalam OTT di Pemprov Bengkulu pada Minggu (24/11/2024).
Selain Gubernur Bengkulu, KPK menetapka 2 tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
Alex mengatakan, KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," ujarnya.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
| Resmi, Pemerintah Buka Rekrutmen Manajer KMP dan Pengelola Kampung Nelayan, Butuh 35.476 Formasi |
|
|---|
| Berlaku di Seluruh Indonesia, Polri Resmi Hapus Syarat KTP Pemilik Lama untuk Pajak Kendaraan Bekas |
|
|---|
| Resmi Dilantik, Ini Rekam Jejak Liliek Prisbawono Adi, Hakim MK Baru Pengganti Anwar Usman |
|
|---|
| Harga Plastik Naik, Tiket Pesawat Juga Diizinkan Naik 13 Persen, Ini Respon Menteri Zulhas |
|
|---|
| 'Masak Negara Kalah Sama yang Beginian', Kronologi Maruarar vs Hercules Debat Soal Lahan Tanah Abang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Gubernur-Petahana-Bengkulu-Rohidin-Mersyah.jpg)