Senin, 20 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

UPDATE OTT KPK di Bengkulu: Percakapan WhatsApp Tim Sukses Gubernur yang Minta Uang

Alex mengatakan, penangkapan Rohidin Mersyah tidak bernuansa politis. Sebab, penyelidikan sudah mulai dilakukan sejak Mei 2024.

Tribunnews.com
Calon Gubernur Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). - Rohidin Mersyah (RM) meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Bengkulu Selatan mencairkan honor guru honorer demi kepentingan Pilkada 2024. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - OTT KPK di Bengkulu turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Seperti uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Dalam kasus itu, KPK menjerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan anak buahnya pada Sabtu (23/11/2024).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dari ponsel yang disita, terdapat bukti percakapan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp terkait permintaan uang dari tim sukses.

"Kalau dilihat dari bukti -bukti chatting WA yang berhasil diamankan HP-nya itu tergambar jelas bahwa uang ini untuk nanti tim sukses," kata Alex di Gedung Merah Putih, Senin (25/11/2024).

"Jadi tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini dan seterusnya ada itu dalam percakapan itu," sambungnya.

Alex mengatakan, penangkapan Rohidin Mersyah tidak bernuansa politis. Sebab, penyelidikan sudah mulai dilakukan sejak Mei 2024.

Namun, ia mengatakan, KPK mendapatkan informasi dari pelapor bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang pada Jumat (22/11/2024).

"Jadi sebetulnya penyelidikan ini sudah beberapa bulan yang lalu. Baru kemarin hari Jumat, kita dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang. Itu titik puncaknya," ujarnya.

Baca juga: Klaim Paula Verhoeven Bebas Bertemu Anak, Sang Pengasuh Sedih Baim Wong Difitnah

Baca juga: Amarah Pemuda di Banyuasin Tahu Ibunya Dianiaya:Siram Aang Pakai Air Keras, 3 Bulan Berikutnya Tewas

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dalam OTT di Pemprov Bengkulu pada Minggu (24/11/2024).

Selain Gubernur Bengkulu, KPK menetapka 2 tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.

Alex mengatakan, KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," ujarnya.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved