Berita Artis Terkini

Polemik Pernikahan Anak Sule, Rizky Febian dan Mahalini Diminta Menikah Ulang

Setelah resmi menikah secara negara, Mahalini dan penyanyi yang akrab disapa Iky itu baru bisa mendapatkan buku nikah.

Instagram
Mahalini dan Rizky Febian 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update permasalahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.

Kabar terbaru menyebutkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan pengesahan atau isbat nikah yang diajukan pasangan tersebut.

Penolakan itu disebabkan ada satu rukun nikah yang tidak dipenuhi.

Adapun rukun nikah yang dimaksud adalah terkait wali nikah dari Mahalini.

Kendati begitu, Rizky Febian dan Mahalini diminta untuk segera menikah ulang.

"Otomatis ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," ungkap Humas PA Jaksel, Suryana, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (25/11/2024)

Suryana menyarankan pasangan penyanyi tersebut untuk menikah ulang dengan wali yang benar agar pernikahan tercatat di KUA.

"Kalau pernikahan kurang rukun kan berarti pernikahannya jadi tidak sah. Maka jalan keluarnya secara hukum tentu dia ya harus menikah ulang," kata Suryana.

"Nikah ulang lagi dengan walinya yang benar, kemudian nanti dicatatkan di KUA," ujar Suryana.

Baca juga: DETIK-DETIK Bripka R Tembak Siswa SMK di Semarang hingga Tewas: Klaim Polisi Soal Tawuran Janggal

Baca juga: Sudah Terjawab Penyebab Burung Pipit Mati Massal di Bali: Bukanlah Hal Mistis dan Gaib

Setelah resmi menikah secara negara, Mahalini dan penyanyi yang akrab disapa Iky itu baru bisa mendapatkan buku nikah.

"Makanya jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik menurut aturan agama aturan negara," terangnya.

Suryana mengungkapkan itsbat nikah ditolak sehubungan dengan wali nikah yang tidak sesuai dalam undang-undang pernikahan.

"Dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu syarat ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi. Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," bebernya.

Suryana menjelaskan, Mahalini merupakan seorang mualaf sehingga seharusnya yang menikahkan adalah wali hakim, sebagai pengganti ayahnya yang diketahui bukan seorang muslim.

Namun, saat akad yang digelar pada 10 Mei 2024 itu, Mahalini dinikahkan oleh seorang ustaz.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved