Minggu, 3 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilgub Sumbar 2024

Data Masuk 65 Persen, Cek Hasil Quick Count Pilgub Sumbar 2024 Voxpol, Mahyeldi-Vasko Unggul Telak

Berikut hasil quick count Pilgub Sumbar 2024 lembaga Voxpol Center Research and Consulting, yang dikeluarkan pada Rabu (27/11/2024) pukul 15.19 WIB.

Tayang:
Editor: Muhammad Ridho
Kompas.com
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi (tiga dari kiri) dan Vasco Ruseimy (tiga dari kanan), berfoto dengan pimpinan daerah partai pengusung, yaitu PKS, Gerindra, Demokrat, Perindo, dan PBB, seusai mendaftar di KPU Sumbar, Kota Padang, Selasa (27/8/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM -- Berikut hasil quick count Pilgub Sumbar 2024 lembaga Voxpol Center Research and Consulting, yang dikeluarkan pada Rabu (27/11/2024) pukul 15.19 WIB.

Data masuk sementara quick count Pilgub Sumbar 2024 sudah 65 persen di lembaga ini, pasangan Mahyeldi-Vasko Ruseimy unggul telak.

Pasangan Mahyeldi-Vasko unggul telak dalam hasil quick count tersebut dengan perolehan suara 76,76 persen.

Sementara lawannya pasangan Epyardi Asda dan Ekos Albar hanya mendapatkan suara sebanyak 23,24 persen.

Perlu diperhatikan, hasil quick count Pilgub Sumbar 2024 tidak bisa digunakan sebagai acuan untuk menentukan pemenang Pilkada 2024.

Hal ini karena hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU)-lah yang boleh mengumumkan hasil pemenang Pilkada 2024 setelah melakukan perhitungan manual berjenjang.

Artinya, hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi Pilkada. Sebab tetap menunggu perhitungan suara secara manual oleh KPU.

Quick count adalah metode hitung cepat hasil suara pemilu untuk mengetahui hasil pemilu secara prediktif dan cepat di hari pemungutan suara.

Data quick count diperoleh dari berita acara hasil penghitungan suara (C1) di TPS. 

Data hasil pemungutan suara dari TPS-TPS yang dijadikan sampel dikumpulkan dan ditampilkan secara real time dalam bentuk tabulasi. 

Berapa pun data yang masuk akan diakumulasi dalam presentase (100 persen).

Nantinya, hasil quick count atau hitung cepat ditayangkan melalui media massa, termasuk Tribunpekanbaru.com .

Kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga hitung cepat atau lembaga survei. 

Untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu, lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved