Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

GEGER, Kisah Pria Difabel di NTB, Tersangka Pemerkosa 2 Mahasiswi, Polisi Beberkan Fakta Mengejutkan

Polisi menjelaskan bagaimana modus yang dilakukan Agus. Korbannya dua mahasiswi yang telah menceritakan perihal kejahatan Agus

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar / Tribunnews
Geger, kisah pria difabel di NTB yang ditetapkan tersangka pemerkosa 2 mahasiswi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Geger, kisah Agus alias Agus Buntung yang diduga memperkosa dua mahasiswai di Nusa Tenggara Barat ( NTB ) .

Agus yang merupakan sosok difabel karena tak memiliki kedua tangannya ini , kini harus berusan dengan pihak kepolisian .

Tentu saja dnegan sangkaan ia telah melakukan perkosaan terhadap dua mahasiswi . Nah , tentu saja berita ini menjadi menarik .

Pasalnya , sosok tersangka yang difabel. Lalu , bagaimana kejadian sebenarnya?

Baca juga: VIRAL Status Remaja di Jaksel Sebelum Bunuh Ayah dan Nenek: Ungkap Rasa Depresi Luar Biasa


Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat atau Polda NTB mengungkap tipu muslihat Agus (21), pria difabel di NTB yang jadi tersangka pemerkosa 2 mahasiswi.

"Tanggal 7 Oktober 2024, tersangka melakukan dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik terhadap korban yaitu dengan cara melakukan tipu muslihat dan mengancam akan membongkar aib masa lalu korban kepada orang tuanya sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan," tulis keterangan postingan Polda NTB.

Lebih lanjut, AKBP Ni Made Pudjawati juga mengungkap adanya tekanan dari pelaku sehingga korban mau melakukan tindakan tak senonoh.

Hal itulah yang menjadi dasar penyidik menetapkan Agus jadi tersangka pemerkosaan meskipun sosoknya merupakan disabilitas yang tidak punya tangan.

"Dia (pelaku) menggerakkan seseorang untuk mau melakukan suatu tindakan yang dia kehendaki sehingga orang tersebut tergerak. 

Ada unsur menekan suatu kondisi yang merasa takut sehingga tidak kuasa untuk menolak keinginan tersangka," pungkas AKBP Ni Made Pudjawati.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil memperoleh dua alat bukti yang kuat guna menjerat Agus.

Tak cuma bukti, polisi juga punya lima saksi yang menguatkan perilaku buruk Agus Buntung, di antaranya :

Baca juga: Kabar 3 Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang: Ekspresi Tak Ada Rasa Penyesalan

-Perempuan inisial AA, teman korban

-Pria penjaga homestay berinisial IWK

-Perempuan berinisial JBI, saksi sekaligus korban yang mengalami kejadian yang sama dengan korban utama

-Perempuan berinisial LA, saksi yang hampir jadi korban Agus

-Pria berinisial Y, teman korban

Diwartakan sebelumnya, viral kasus pria disabilitas tak memiliki tangan berinisial IWAS alias Agus Buntung merudapaksa mahasiswi di kampus, Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB) pada 7 Oktober 2024.

Akibat kasus tersebut, Agus Buntung pun resmi dijadikan tersangka oleh Polresta Mataram.

Resmi jadi tersangka, Agus tidak ditempatkan di penjara melainkan menjadi tahanan rumah.

Kasus yang mendadak viral di akhir November 2024 itu sontak membuat publik tak percaya atas tudingan Agus memerkosa mahasiswi.

Guna menjawab pertanyaan publik tersebut, Polda NTB akhirnya mengurai curhatan dari korban hingga kronologi pemerkosaan yang dilakukan Agus Buntung.

Sebelumnya, Kasubdit IV Renakta Polda NTB AKBP Ni Made Pudjawati menyebut penetapan tersangka atas Agus Buntung itu berlandasrkan pada keterangan ahli.

Baca juga: UPDATE Perkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang: 3 Pelaku Direhab, Ikut Pelatihan Keahlian

Kasus Agus Buntung telah memenuhi unsur Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Untuk diketahui dalam pasal 6 UU TPKS ini tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan kekerasan, melainkan juga berkaitan dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan kekerasan seksual.

"Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan, pemeriksaan saksi-saksi, kita juga sudah menghadirkan ahli yang kemudian berdasarkan kesaksian ahli yang kemudian berdasarkan kesaksian ahli tersebut lah kita meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ungkap AKBP Ni Made Pudjawati.

Bantahan Agus

Sementara pihak kepolisian telah membongkar modus kejahatannya, Agus Buntung tetap mengelak.

Agus mengaku ia tidak mungkin merudapaksa korban sebab kondisinya yang serba terbatas.

Bahkan diungkap Agus, ia tidak bisa membuka baju dan celananya sendiri, sehingga ia tidak mungkin memerkosa mahasiswi.

"Saya tidak mungkin melakukan kayak gitu. Karena saya sendiri masih dirawat sama orang tua saya, saya tidak bisa ngapa-ngapain, masih dibukain baju dan celana sama orang tua," kata Agus.

Tak hanya itu, Agus juga mengurai kronologi dirinya dibawa ke homestay oleh korban.

Diungkap Agus, bukan ia yang jadi pelaku, melainkan ia yang jadi korban pelecehan seksual.

Sebab Agus lah yang diperdaya dan disuruh berhubungan badan oleh sang mahasiswi.

"Setelah di kamar (homestay) sampailah saya kaget sedikit dia membuka baju celana saya, saya diam dengan kebingungan. Terus dia membuka juga (baju dia). Terus (Agus) disuruh tidur di kasur posisi lurus gitu, udah gitu dia (korban) yang di atas saya. Posisi saya telanjang," ujar Agus.

Baca juga: Korban Begal dan Perkosaan di Pelalawan Riau Ditinggalkan Pelaku di Kebun, Ditemukan Kondisi Lusuh

Lantaran hal tersebut, Agus menegaskan ia tidak mungkin memerkosa mahasiswi karena mereka harusnya bisa melawan.

"Masa saya mau perkosa? kan dia (korban) bisa melawan, bisa mendorong masih bisa apa. Tidak ada kekerasan atau apa yang dituduhkan. Dengan keadaan saya seperti ini, logikanya masa saya memperkosa orang, saya enggak bisa buka baju celana, kan enggak mungkin sekali," ucap Agus.

Tentu saja kasus inib jadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa pelaku kejahatan akan ada dima asaja dengan berbagai modus menjerat korbannya. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved