Kapolsek Kempas Ingatkan Warga, Waspada Hoaks Pasca Pilkada 2024 di Inhil

Kapolsek Kempas, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyebaran informasi palsu atau hoaks yang marak muncul pasca pelaksanaan Pilkada

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
Istimewa
Kapolsek Kempas, AKP Mardani Tohenes, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyebaran informasi palsu atau hoaks yang marak muncul pasca pelaksanaan Pilkada 2024. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KEMPAS Kapolsek Kempas, AKP Mardani Tohenes, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyebaran informasi palsu atau hoaks yang marak muncul pasca pelaksanaan Pilkada 2024.

Dalam keterangannya, AKP Mardani menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita yang belum jelas sumbernya.

“Hoaks bisa menjadi pemicu konflik sosial. Mari kita pastikan bahwa informasi yang kita terima dan bagikan benar-benar valid,” ujarnya, Senin (2/12).

Menurut Kapolsek, periode pasca Pilkada sering kali dimanfaatkan oleh pihak – pihak tertentu untuk menyebarkan berita bohong yang dapat memecah belah masyarakat.

“Isu-isu sensitif seperti hasil Pilkada, fitnah terhadap kandidat, atau tuduhan kecurangan sering kali menjadi bahan hoaks,” ucapnya.

Kapolsek mengingatkan warga untuk tidak langsung percaya dan selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi, seperti pihak kepolisian, KPU, atau media terpercaya.

Kapolsek juga menambahkan bahwa pihak kepolisian telah meningkatkan patroli digital untuk mengawasi aktivitas di media sosial. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan penyebaran informasi yang bersifat provokatif dan menyesatkan.

“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pemuda, untuk menjaga suasana yang aman dan damai di Kempas,” jelasnya.

Selain itu, Kapolsek mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan informasi yang mencurigakan atau berpotensi memicu konflik.

“Laporkan kepada kami atau pihak berwenang lainnya. Jangan sampai kita menjadi bagian dari rantai penyebaran hoaks,” tegasnya.

AKP Mardani juga mengingatkan bahwa menyebarkan hoaks dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dengan himbauan ini, Kapolsek berharap masyarakat Kecamatan Kempas dapat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.

“Suasana damai dan harmonis pasca Pilkada 2024 menjadi tanggung jawab bersama, sehingga segala bentuk provokasi dapat dihindari. Kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut,” pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved