Berita Viral
FAKTA-FAKTA Pria Bunuh dan Bakar Jasad Pacar di Bangkalan: Korban Lagi Hamil, Tindakan Pelaku Keji
korban mengancam dirinya akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak bertanggung jawab atas kehamilannya.
Atas perbuatannya MMA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian, gagang senjata tajam terbuat dari kayu yang ditemukan di sekitar TKP.
Serta ceceran potongan rambut yang berada di sekitar TKP, dua buah botol parfum yang ditemukan di sebelah kiri jasad korban, 1 potong pakaian yang digunakan korban, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat
Zainal, ayah korban, mengenakan jaket hitam dan masker, hadir ke Gedung Satreskrim Polres Bangkalan didampingi Kepala Desa Purworejo, Darto dan beberapa anggota keluarganya.
Zainal juga turut hadir dalam siaran pers di ruang lobi Mapolres atas nasib malang yang menimpa putrinya semata wayangnya.
Ia mengutuk dan berharap pelaku mendapat hukuman berat.
“Almarhumah adalah anak tunggal, mohon (pelaku) dihukum seberat-beratnya,” kata Zainal singkat.
Mewakili keluarga korban, Kepala Desa Purworejo, Darto mengapresiasi langkah Polres Bangkalan yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban EJ dalam waktu sesingkat-singkatnya.
“Saya mohon kepada pihak kampus UTM untuk bisa mengawal proses hukumnya. Saya dan pihak keluarga menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku, mudah-mudahan (tersangka) bisa dihukum seberat-beratnya,” ungkapnya.
Darto menegaskan, pembunuhan yang dilakukan terhadap EJ merupakan kejahatan yang luar biasa. Apalagi diakui tersangka, bahwa korban saat dilakukan pembunuhan dalam kondisi sdang hamil.
“Hukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Karena ini merupakan kejahatan yang luar biasa, ada penggorokan, pembakaran. Saya meminta dari semua pihak untuk mengawal proses hukum nya agar bisa dihukum yang seberat-beratnya,” pungkasnya.
Sosok Pelaku
STIT Al Ibrohimy pun mengambil tindakan tegas terhadap MMA.
Pihak kampus memberhentikan MMA dengan tidak hormat sebagai mahasiswa STIT Al Ibrohimy.
Klarifikasi Anggota DPRD Bebizie yang Pamer ke Eropa di Tengah Demo DPR: Saya Ngantar Anak |
![]() |
---|
Inilah Deretan Artis Anggota DPR RI yang Disorot Publik, Kualitas Mereka Dipertanyakan |
![]() |
---|
Mahasiswa Dianiaya, Made Ditemukan Tertelungkup Hanya Kenakan Pakaian Dalam di Pantai Nipah |
![]() |
---|
Pasca Pulih dari Koma, Penyanyi Lawas Indonesia Ini Ditemukan Kaku dalam Rumah, Sahabat ungkap Fakta |
![]() |
---|
Mengulik Opini Viral dari Wamen Stella: Uang Bikin Bahagia Bila Dibelanjakan untuk Orang Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.