Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hasil Pilkada Inhil 2024

Hasil Penetapan Rekapitulasi Suara KPU Inhil, Herman-Yuliantini Raih Suara Terbanyak Pilkada Inhil

KPU Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil, Senin.

|
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
Istimewa
PPK menyerahkan hasil rekapitulasi kecamatan kepada KPU Inhil di lokasi Rapat Pleno Rekapitulasi suara Gedung PSMTI Tembilahan, Senin (2/12/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil, Senin (2/12/2024) malam.

Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil Tahun 2024 ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman oleh Ketua KPU Inhil Syamsul Masjan di lokasi Rapat Pleno Rekapitulasi suara Gedung PSMTI Tembilahan sekitar pukul 23.25 WIB.

Pasangan Calon (paslon) nomor urut 4 atas nama H. Herman, SE, MT – Yuliantini, S.Sos, M.Si memperoleh suara terbanyak dengan perolehan suara sah sebanyak 160.286 suara.

Paslon nomor urut 2 atas nama Dr. H. Ferryandi, ST, MM, MT – H. Dani. M. Nursalam, S.Pi, M.Si berada diurutan ke 2 dengan perolehan suara sah sebanyak 76.415 suara.

Paslon nomor urut 1 atas nama Ust. Dr. Suhaidi, S.Ag, M.Pd.I – H. Syamsuddin Uti diurutan ke 3 dengan perolehan suara sah sebanyak 34.076 suara.

Diurutan terakhir 4 terdapat paslon nomor urut 3 atas nama Hj. Mimi Lutmila, S.Si – Prof. Dr. H. Sufian, S.H, M.Si dengan perolehan suara sah sebanyak 7.418 suara.

Paslon nomor urut 4 hampir unggul di semua kecamatan dengan selisih suara yang sangat signifikan dan hanya kalah tipis oleh paslon nomor urut 2 di kecamatan Kemuning dan Sungai Batang.

Ketua KPU Inhil Syamsul Masjan menjelaskan, setelah berita acara dan surat keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil ini ditetapkan, KPU memberikan waktu tiga hari bagi paslon yang merasa keberatan untuk mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Setelah 3 hari, MK akan melaporkan ke KPU RI daerah - daerah yang ada sengketanya. Bagi daerah yang tidak ada sengketanya maka nanti KPU RI akan mengintruksikan untuk dilakukan penetapan paslon terpilih,” ujar Syamsul.

Namun apabila ada sengketa dalam rentan waktu tersebut, maka akan berproses lagi dalam sengketa sampai adanya putusan yang inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

“Jadi kita laksanakan apa yang jadi keputusan MK  tersebut,” pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved