Penerimaan PPPK Kampar 2024
Berapa Besar Peluang Non-ASN dan Lulusan PPG Lolos pada Seleksi PPPK Kampar Riau Periode ke-2
Seleksi PPPK Periode ke-2 diperuntukkan bagi pelamar non-ASN dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pendaftaran calon peserta sedang berlangsung.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Seleksi PPPK Kampar periode ke-2 diperuntukkan bagi pelamar non-ASN dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pendaftaran calon peserta sedang berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Kampar membuka sebanyak 3.774 formasi pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Terdiri dari formasi Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis.
Pada periode pertama, seleksi diperuntukkan bagi pelamar prioritas.
Seleksi Kompetensi untuk periode ini sedang berlangsung sejak 3 sampai 9 Desember 2024.
Seleksi Kompetensi periode pertama ini diikuti pelamar sebanyak 3.373 orang.
Ditinjau dari jumlah formasi yang ada, terdapat selisih 401 formasi yang tidak dilamar.
Apakah selisih itu kemudian menjadi peluang bagi pelamar tahap kedua, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Syarifuddin melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Riki Pratama memberi penjelasan.
Seperti diketahui, periode kedua ini diperuntukkan bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) Kampar yang aktif berkerja paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.
Selain itu, bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Menurut Riki, periode kedua boleh dikatakan mendata ulang guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis non-ASN serta lulusan PPG khusus guru di sekolah negeri. Sebab pendataan terakhir pada 2022.
"Bedanya, sekarang kalau memenuhi syarat melamar PPPK, harus lolos seleksi," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (4/12/2024).
Ia menjelaskan, tenaga non-ASN yang dimaksud yakni pernah ikut pendataan pada 2022. Tetapi kala itu namanya tak dapat dicatatkan dalam data base karena persyaratan kurang lengkap.
"Jadi bisa saja tahun ini sudah memenuhi syarat, dan dapat mengikuti seleksi PPPK," ujarnya. Mereka mesti mendapat surat persetujuan dari pimpinan instansinya masing-masing agar dapat mengikuti seleksi PPPK.
Persetujuan itu berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) non-ASN.
8 Calon PPPK Tahap 2 Kampar Belum Serahkan DRH, Ada yang Masuk Rumah Sakit |
![]() |
---|
Ini Jadwal Tahapan Seleksi PPPK Kampar Tahap 2 Setelah Masa Pendaftaran Diperpanjang 3 Kali |
![]() |
---|
Pelamar PPPK Kampar Tahap 2 Sebanyak 3.334 Orang, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
2.699 Peserta Lulus PPPK Kampar Tahap I, Bagaimana Nasib THL dan Eks THK-II yang Gagal? |
![]() |
---|
12 Peserta Tak Hadir Tes PPPK Kampar Tahap I, Ini Rincian Kelulusan Guru, Nakes, dan Teknis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.