Berita Viral

INILAH DERETAN Aset Rafael Alun yang Dilelang KPK: Ada yang Tertarik? Cek Caranya di Sini

Pelaksanaan lelang KPK dilakukan melalui open biding lewat laman portal.lelang.go.id  atau lelang.go.id pada waktu yang ditentukan.

IST
Daftar Aset Rafael Alun yang Dilelang KPK 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah aset hasil korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Lelang tersebut diadakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Juli 2024 atas nama terdakwa Rafael Alun.

KPK akan mengadakan lelang aset-aset milik Rafael Alun mulai Selasa, 10 Desember 2024, pukul 10.30 Waktu Server Aplikasi Lelang.

Pelaksanaan lelang KPK dilakukan melalui open biding lewat laman portal.lelang.go.id  atau lelang.go.id pada waktu yang ditentukan.

Berikut rincian informasi mengenai aset Rafael Alun yang dilelang KPK.

Daftar aset Rafael Alun yang dilelang KPK

KPK akan melelang sejumlah aset milik Rafael Alun yang disita dalam kasus penerimaan gratifikasi. Rafael mendapat vonis penjara 14 tahun atas kasus tersebut.

Adapun daftar aset Rafael Alun yang dilelang KPK sebagai berikut:

1. Satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Mendawai I No. 92, Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ernie Meike Torondek (istri Rafael).

Nilai wajar Rp 19.785.237.000. Uang jaminan Rp 9.000.000.000.

2. Satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Raya Srengseng, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat sesuai SHM atas nama Ernie Meike Torondek.

Nilai wajar Rp 19.240.525.000. Uang jaminan Rp 9.000.000.000.

3. Satu unit apartemen seluas 35,24 meter persegi lantai 09, no unit 09 tipe 1 bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.

Nilai wajar Rp 732.372.000. Uang jaminan Rp 360.000.000.

4. Satu bidang rumah dan bangunan rumah di Jalan Wijaya IV No. 11A (d/h No. 13) Persil 45 Blok O.II di Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan atas hak SHM atas nama Irine Suheriani Suparman.

Nilai wajar Rp 35.503.733.000. Uang jaminan Rp 17.000.000.000.

5. Satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Meruya Utara No. 6 dengan atas hak SHM atas nama Rafael Alun Trisambodo.

Nilai wajar Rp 3.320.285.000. Uang jaminan Rp1.500.000.000.

6. Dua unit rumah susun umum Kalibata City, Jakarta Selatan.

Nilai wajar Rp 598.319.000. Uang jaminan Rp 250.000.000.

Selai aset bangunan tersebut, barang-barang mewah lain milik Rafael Alun dan keluarganya seperti mobil dan tas juga dilelang oleh KPK.

Detail barang lelangan KPK yang disita dari Rafael Alun dapat dicek dengan klik tautan di bawah ini:

LINK

Cara ikut lelang KPK

KPK mengadakan lelang aset Rafael Alun pada Selasa (10/12/2024) mulai pukul 10.30 sesuai server aplikasi lelang.

Lelang dilakukan lewat situs portal.lelang.go.id atau lelang.go.id dengan batas akhir penawaran sekitar pukul 11.00 WIB.

Untuk ikut lelang, pembeli harus mengeluarkan bea lelang sebesar tiga persen dari harga lelang. Pelunasan barang tersebut dilakukan pada lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Berikut sejumlah syarat mengikuti lelang KPK yang harus dipenuhi calon pembeli:

1. Menyetorkan jaminan ke rekening virtual account (VA) sesuai syarat dan efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang

2. Jangka waktu penawaran setelah penayangan objek lelang untuk close bidding dan setelah penayangan Kepala Risalah Lelang sampai penutupan penawaran lelang untuk open bidding

3. Pengesahan pembeli berlaku jika ada peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang mencapai atau melampaui nilai limit yang disahkan

4. Pelunasan pembayaran dilakukan tunai atau cek/ giro paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang

5. Pembeli yang tidak membayar lelang pengesahannya sebagai pembeli dibatalkan secara tertulis oleh Pejabat Lelang dan dapat dituntut ganti rugi oleh Penjual

6. Barang yang telah terjual pada lelang ini menjadi hak dan tanggungan Pembeli dan harus dengan segera mengurus barang tersebut

7. Pemenang lelang dianggap telah mengetahui apa yang dibeli. Apabila terdapat perbedaan/ kerusakan maka pemenang lelang tidak berhak menolak atau menarik diri setelah pembelian disahkan dan melepaskan hak meminta kerugian atas apapun

8. Apabila terdapat pembatalan/penundaan lelang, tidak diperkenankan menuntut KPKNL Jakarta III/Pejabat Lelang dan KPK/Pejabat Penjual

9. Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pembeli barang tidak bergerak harus menandatangani Minuta Risalah Lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved