Kasus Korupsi di Riau 2024
Jaksa Selamatkan Uang Negara Rp 12,6 Miliar Hasil Korupsi di Riau
Kejati Riau dan jajaran berhasil menyelamatkan keuangan negara terkait penanganan kasus korupsi di Riau selama 2024 sebesar Rp 12,6 miliar.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tak hanya melakukan penegakan hukum dengan mengirim pelakunya ke penjara, Kejati Riau dan jajaran juga fokus dalam penyelamatan keuangan negara terkait penanganan kasus korupsi.
Terhitung sejak periode Januari hingga Desember 2024, Kejati Riau dan jajaran berhasil menyelamatkan uang negara dari kasus rasuah sebesar Rp12,6 miliar.
Langkah ini upaya untuk memulihkan perekonomian negara yang dirugikan oleh tindak pidana korupsi.
“Penyelamatan kerugian negara yang dilakukan Kejati Riau dan Kejari se Riau periode Januari hingga Desember 2024 sebesar Rp12.699.869.216," kata Kepala Kejati Riau (Kajati) Riau, Akmal Abbas, Senin (9/12/2024).
Baca juga: Breaking News: Kejati Riau dan Jajaran Tangani 43 Kasus Korupsi Sepanjang 2024
Diuraikan Akmal, nilai tersebut merupakan total dari pengembalian uang negara dan pembayaran denda pelaku tindak pidana korupsi.
Kejati Riau dan jajaran Kejari se-Bumi Lancang Kuning, menangani total 43 kasus dugaan tindak pidana korupsi selama 2024.
Penyampaikan penanganan rasuah ini, bertepatan pula dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, Kejati Riau menangani 11 kasus secara langsung, beberapa di antaranya sudah sampai tahap sidang, sementara yang lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Akmal Abbas membeberkan, 11 kasus yang ditangani itu, pertama yakni dugaan penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Riau periode September-Desember 2022.
Lalu, dugaan pembangunan Pelabuhan Penyeberangan BPTD Riau oleh Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau untuk anggaran 2022-2023.
“Selanjutnya kasus pengelolaan perkebunan sawit di kawasan hutan yang melibatkan PT TOR dan PT Torus. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung setelah penyidikan selesai,” kata Akmal Abbas.
Kemudian, dugaan korupsi dalam proyek pembangunan ponton, pelabuhan, dan supervisi proyek tahun 2015.
Berikutnya, kasus pengelolaan kebun sawit di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, oleh PT MAN kini dalam tahap pengumpulan bukti.
Tak sampai di situ, ada pula kasus penerbitan ilegal Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKTR) di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim serta hutan produksi terbatas di Kampar, untuk periode 2004-2022.
Diterangkan Akmal Abbas, yang juga tak luput dari penanganan, yaitu dugaan korupsi mark-up anggaran pembangunan Kantor Dinas PU Riau TA 2012.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ekspose-korupsi-Kejati-Riau-dan-jajaran-Kejari-2024.jpg)