Kasus Dugaan SPPD Fiktif
Polisi Sita 11 Unit Homestay di Harau Sumbar Diduga Hasil Korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau
Polisi menyita lahan dan 11 unit homestay senilai lebih dari Rp2 miliar di Harau Sumbar yang diduga hasil korupsi SPPS fiktif Sekretariat DPRD Riau.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polisi menyita lahan dan 11 unit homestay senilai lebih dari Rp2 miliar di Harau Sumbar yang diduga hasil korupsi SPPS fiktif Sekretariat DPRD Riau.
Tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, melakukan penyitaan terhadap sebuah lahan dan 11 unit homestay yang terletak di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).
Total nilai aset yang disita tersebut, mencapai Rp2 miliar lebih.
Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi modus SPPD fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan 2021.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyitaan ini dilakukan pada Sabtu (7/12/2024).
Penyitaan dilakukan setelah mendapat surat penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati nomor: 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, yang diterbitkan pada 18 November 2024.
Baca juga: Polda Riau Periksa Hampir 300 Saksi Kasus SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau, Termasuk Hana Hanifah
Dirincikan Kombes Nasriadi, adapun aset yang disita berupa lahan seluas 1.206 meter persegi yang kini telah digunakan sebagai tempat berdirinya Sabaleh Homestay’, bersama dengan 11 unit homestay yang berada di atas lahan tersebut.
“11 unit homestay tersebut masing-masing dimiliki oleh individu-individu yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada tahun anggaran 2020-2021,” jelas Nasriadi, Senin (9/12/2024).
Selain itu, telah disita pula satu dokumen sertifikat tanah atas nama Irwan Suryadi, yang diakui membeli tanah tersebut melalui dana SPPD fiktif.
Proses penyitaan ini, turut disaksikan oleh beberapa pihak, antara lain pengelola sekaligus penjaga ‘Sabaleh Homestay’ Ilman Efendi, Ketua RW setempat Hardi Yuda, Kanit Reskrim Polsek Harau, Yandri, dan Bhabinkamtibmas Harau, Rota Yudistira.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita apartemen milik Muflihun yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Apartemen tersebut berlokasi di Kompleks Nagoya City Walk, Northwalk A, Lubuk Baja, Kota Batam.
Kombes Nasriadi mengatakan, penyitaan aset berupa apartemen tersebut, dilakukan pada Selasa (26/11/2024).
“Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020 dan 2021,” kata Kombes Nasriadi.
Apartemen milik Muflihun alias Uun yang disita, yakni tipe studio lantai 16 Nomor 10, senilai Rp557 juta atau setengah miliar rupiah lebih.
Muflihun Gugat Polda Riau Soal Keabsahan Penyitaan Aset Miliknya Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Tegaskan Muflihun Berkomitmen Dukung Upaya Penegak Hukum Soal Kasus Dugaan SPPD Fiktif |
![]() |
---|
Datangi KPK, Kuasa Hukum Sebut Muflihun Siap Jadi Whistleblower Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau |
![]() |
---|
Muflihun Kunjungi KPK, Minta Keadilan Terkait Kasus Dugaan SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau |
![]() |
---|
Muflihun Melawan: Ajukan Permohonan LPSK, Singgung Kekalahan Pilkada Pekanbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.