Kasus Dugaan SPPD Fiktif

Muflihun Kunjungi KPK, Minta Keadilan Terkait Kasus Dugaan SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau

Setelah ke LPSK, mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun, yang diduga bakal calon tersangka oleh Polda Riau, melawat ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Sesri
FOTO/ISTIMEWA
Muflihun (kiri) bersama kuasa hukumnya Ahmad Yusuf, saat melawat ke gedung KPK RI di Jakarta, Senin (23/6/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kasus dugaan SPPD fiktif Setwan DPRD Riau, terus saja memasuki babak baru.

Setelah ke LPSK, mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun, yang diduga bakal calon tersangka oleh Polda Riau, melawat ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Jakarta, Senin (23/6/2025).

Muflihun di dampingi kuasa hukumnya Ahmad Yusuf dan Saidi Amri Purba.

Kepada Tribunpekanbaru.com, Muflihun didampingi kuasa hukumnya mengatakan kedatangan ke KPK RI, untuk mencari keadilan.

Dia mengaku optimis, dirinya akan diperlakukan secara adil oleh komisi anti rasuah tersebut.

"Saya datang ke KPK karena ingin semuanya terang. Saya ingin rakyat tahu duduk persoalan sebenarnya. Saya tidak akan melarikan diri dari proses hukum. Justru ingin meluruskan, agar keadilan tidak hanya menjadi milik mereka yang kuat," kata Muflihun.

Selanjutnya, lanjut Muflihun, setelah semua ikhtiar dilakukan, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT.

"Kami insyaallah akan ikuti seluruh proses yang akan terjadi. Semoga keadilan kami dapatkan,” harapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf mengatakan, kliennya datang KPK, sebagai wujud pelaksanaan komitmen, bahwa mantan Sekwan DPRD Riau itu, untuk menjadi whistleblower dalam persoalan-persoalan dugaan tindak pidana korupsi, yang terjadi di lingkungan kantor legislatif Bumi Lancang Kuning.

Baca juga: Muflihun Melawan: Ajukan Permohonan LPSK, Singgung Kekalahan Pilkada Pekanbaru

Baca juga: Polda Riau Beber Inisial M Calon Tersangka Korupsi SPPD Fiktif, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Muflihun

“Kita melihat pemberitaan tentang dugaan tindak pidana korupsi seputar kasus SPPD Fiktif tahun anggaran 2020 dan 2021. Namun sayang, sejak Juni 2024 lalu hingga beberapa waktu kemarin, kami menelaah pemberitaan yang ada di media cetak serta elektronik, seakan-akan klien kami menjadi pelaku tunggal,” sebut Ahmad Yusuf.

Minggu lalu, pihaknya berkonsultasi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna konsultasi langkah pembongkaran tindak pidana korupsi dan grativikasi yang terjadi.

"Perlu kami sampaikan, klien kami dengan beban jabatannya, sering dimintai uang oleh beberapa anggota legislatif, pejabat pemerintah, hingga Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk mendukung kegiatan-kegiatan mereka. Seperti THR lebaran, acara-acara ulang tahun instansi, kebutuhan-kebutuhan lain yang memang tidak terdapat dalam anggaran sekretariat. Sehingga klien kami mengambil dana tersebut dari kantong pribadi" paparnya.

"Ada juga beberapa staf ataupun pegawai di lingkungan Sekwan memiliki usaha seperti kos-kosan, showroom mobil, developer perumahan, bengkel kendaraan dan lain sebagainya. Mereka sering urunan untuk memenuhi kebutuhan dimaksud,” lanjutnya.

Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum lainnya, Saidi Amri. Dijelaskan, klien mereka siap menjadi whistleblower sekaligus berkomitmen penuh, untuk mendukung upaya penegak hukum membuka seterang-terangnya persoalan dugaan tindak pidana korupsi dan grativikasi yang terjadi.

“Pernyataan klien kami, dirinya siap mendukung upaya penegak hukum untuk membuka kotak pandora yang sejak satu tahun lalu, seakan-akan hanya ditujukan kepada dirinya seorang. Maksudnya adalah, rata-rata pemberitaan hanya menyoroti sosok dia saja," tambahnya.

(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved