Senin, 13 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMK Kuansing 2025

UMK Kuansing 2025 Dipredikasi Capai Rp 3,6 Juta

Rencananya Disnaker Kuansing akan membahas UMK 2025 dengan pihak buruh dan pengusaha pada 12 Desember 2024.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Rencananya Disnaker Kuansing akan membahas UMK 2025 dengan pihak buruh dan pengusaha pada 12 Desember 2024. 

TRIBUNPEKANBARU, KUANSING - Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 Kuansing diperkirakan akan mencapai 3.692.795 jika mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang mengharuskan 6,5 persen.

Pada 2024 lalu, UMK Kuansing sebesar Rp 3.467.414,80.

UMK 2025 diprediksi naik sebesar 225.381 jika mengikuti aturan tersebut.

"Jika mengikuti aturan tersebut, ya besarannya kurang lebih segitu," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kuansing, Masnur, Senin (9/12/2024).

Namun Disnaker Kuansing belum menetapkan besaran UMK tersebut.

Baca juga: Disnaker Kuansing Segera Surati Perusahaan Begitu UMK 2025 Ditetapkan

Masnur mengatakan bahwa pihaknya akan membahas UMK dengan pihak buruh dan pengusaha pada 12 Desember 2024.

"Hari itu juga kita akan tetapkan hari itu juga," ujar  Masnur.

Begitu ditetapkan, Disnaker kata Masnur akan menyurati seluruh perusahaan terkait ditetapkan UMK tersebut.

Masnur berharap keputusan pemerintah tersebut dapat diterima oleh pengusaha dan juga buruh di Kuansing.

"Kalau naik terlalu tinggi nanti pengusaha menjerat, kalau naiknya terlalu rendah buruh pula yang menjerit. Kenaikan sebesar 6,5 persen ini kan sebagai upaya pemerintah dalam menjaga daya beli dan daya saing pengusaha," ujar Masnur.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved