Mayat Bocah dalam Karung
Pelaku Kasus Mayat Siswi SD Dalam Karung di Pemalang Ditangkap, Ternyata Masih Pelajar
Polres Pemalang menetapkan ABH, atas dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia, Selasa (10/12/2024).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Misteri temuan jasad dalam karung akhirnya menemukan titik terang.
Terbaru, pelaku telah ditangkap setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
Polres Pemalang menetapkan ABH, atas dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia, Selasa (10/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Andika Oktavian Saputra mengatakan, kasus terungkap setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.
"Dari pengakuan saksi serta ditemukannya sejumlah alat bukti, kami meningkatkan status salah seorang anak saksi tersebut menjadi anak yang berkonflik dari hukum atau tersangka," kata AKP Andika Oktavian Saputra.
Pihaknya menjelaskan, ABH adalah tetangga korban dan masih berstatus pelajar.
"Selain itu, ABH juga bekerja paruh waktu di sebelah rumah korban," ucapnya.
Andika memaparkan, ABH memasuki rumah korban dengan cara memanjat dinding dari sebelah rumah korban.
"Pada saat itu, korban sedang sendirian di dalam rumah, karena ibunya sedang pergi ke pasar," ucapnya.

Sebelum pamit pergi ke pasar, ibu korban sempat mengajak korban untuk ikut.
"Namun, korban tidak mau ikut, karena ingin menonton TV di rumah," katanya.
Setelah ABH masuk di dalam rumah, diduga korban kaget dan sempat berteriak.
Pada saat melakukan perbuatannya, ABH membekap mulut korban hingga lemas.
Usai melakukan perbuatannya, AKP Andika mengungkapkan, ABH memasukkan korban ke dalam karung, lalu meletakan karung yang berisi korban di gudang belakang rumah.
"Karung tersebut ditemukan oleh ayah korban, saat melakukan pencarian korban di seluruh bagian rumah," ucapnya.
Pihaknya menambahkan, ABH dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Atas perbuatannya, ABH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tambahnya.
Rumah Acak-acakan
Riska Septia Ningrum (18), kakak korban, mengungkapkan bahwa adiknya dinyatakan hilang sejak pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah dilakukan pencarian intensif oleh keluarga dan warga, tubuh korban akhirnya ditemukan sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama.

"Saat ibu pulang dari pasar, adik saya dicari kemana-mana tidak ketemu," kata Riska Septia Ningrum, Selasa (10/12/2024).
Ia menceritakan, pada saat itu ia menolak diajak ibu ke pasar dan memilih menonton televisi di rumah.
Kemudian saat ibu pulang belanja dari pasar, keadaan rumah sepi dan televisi masih menyala namun adiknya itu sudah tidak ada.
"Dicari-cari tidak ketemu, akhirnya dinyatakan hilang dengan keadaan rumah sudah acak-acakan mulai dari lemari, hingga kasur tempat tidur adiknya juga dalam keadaan basah. Anehnya tidak ada barang berharga yang hilang."
"Saya kira bermain ke rumah nenek, namun saat dicari di lingkungan sekitar, tidak ditemukan keberadaannya," ucapnya.
Korban ditemukan ayahnya dalam keadaan terikat tali, dan meringkuk di dalam karung dengan tubuh yang sudah berwarna biru.
Lalu, bagian mulut mengeluarkan darah serta berbusa. Saat ditemukan posisi tubuh korban seperti bersimpuh.
"Ayah menemukan karung yang mencurigakan teronggok di antara gudang yang dekat dapur rumah.
Setelah dibuka, ternyata anaknya yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa," ucapnya.
Jenazah korban akhirnya dievakuasi ke RSUD Ashari Pemalang untuk proses autopsi guna mengungkap penyebab kematian pelajar kelas IV SD.
( Tribunpekanbaru.com )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.