Senin, 20 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Karhutla di Pelalawan

Polisi Periksa Ahli Pidana Lingkungan, Update Kasus Dugaan Karhutla Perusahaan di Pelalawan 

Penyelidikan kasus dugaan Karhutla di Pelalawan yang terjadi pada Bulan Juli lalu masih bergulir di Satreskrim Polres Pelalawan Riau. 

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Johannes Tanjung
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel saat menyampaikan pers rilis pengungkapan kasus di Mapolres Pelalawan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Penyelidikan kasus dugaan Karhutla di Pelalawan yang terjadi pada Bulan Juli lalu masih bergulir di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan Riau. 

Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Pelalawan tersebut melibatkan korporasi PT Permata Hijau Indonesia (PHI)

Selama proses penyelidikan, penyidik mendalami kasus dugaan Karhutla yang terjadi di kebun sawit dan lahan milik PT PHI di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan.

Berbagai pihak terlah dipanggil dan dimintai keterangan oleh polisi untuk mengungkap kasus Karhutla yang terjadi pada akhir Juli lalu.

Termasuk memeriksa saksi ahli terkait perkara ini. 

"Hari ini kami meminta keterangan dari ahli pidana lingkungan di Kota Medan. Penyidik sudah berangkat ke sana," tutur Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (11/12/2024)

Keterangan dari saksi ahli pidana lingkungan sangat dibutuhkan dalam penanganan perkara Karhutla korporasi PT PHI ini.

Bahkan keterangannya salah satu penentu proses penyelidikan ke tahap selanjutnya. 

Kesimpulan akan diambil usai mendengar dan mendapatkan keterangan ahli yang berkompeten dalam pidana lingkungan. 

"Setelah ada keterangan ahli pidana lingkungan, kami akan gelar perkara untuk menyimpulkan penyelidikan yang selama ini dijalankan," tambah Kasat Kris Tofel. 

Ia menyebutkan, dalam menangani kasus Karhutla dibutuhkan kehati-hatian dan kejelian berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berpijak pada aturan perundang-undangan.

Alhasil melibatkan berbagai pihak yang terkait dan dinilai perlu untuk melengkapi berkas penyelidikan. Sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama hingga proses penyelidikan bisa disimpulkan. 

Satreskrim Polres Pelalawan telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi selama rangkaian penyelidikan.

Mulai dari masyarakat, perangkat desa, hingga manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit itu. 

Termasuk meminta keterangan dari sejumlah ahli seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN)* Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ahli pidana, dan instansi lainnya. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved