UMK Inhu 2025
UMK Inhu 2025 Naik, Segini Besarannya
Dewan pengupahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) telah menuntaskan rapat pembahasan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Inhu 2025
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Dewan pengupahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) telah menuntaskan rapat pembahasan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Inhu 2025, Rabu (11/12/2024).
Berdasarkan hasil rapat tersebut, diputuskan UMK Inhu 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disnaker Inhu, Rengga Dwi Bramantika.
Rapat dewan pengupahan Kabupaten Inhu digelar di kantor Disnaker Inhu.
Sejumlah pihak terlihat dalam rapat tersebut, antara lain Disnaker dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Inhu terkait, Badan Pusat Statistik (BPS) Inhu, akademisi, perwakilan asosiasi pengusaha, serta perwakilan serikat buruh.
Selama hampir dua jam menggelar rapat, akhirnya dewan pengupahan Inhu memutuskan kenaikan UMK Inhu tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
"Berdasarkan rapat dewan pengupahan yang sudah kita gelar, UMK Inhu tahun 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen, yakni Rp 3.703.206,19," ujar Rengga ketika dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com.
Kenaikan UMK Inhu tahun 2025 itu sebelumnya sudah disampaikan oleh Rengga ketika dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com.
Meski begitu kenaikan UMK Inhu tahun 2025 harus diputuskan melalui rapat dewan pengupahan.
Angka kenaikan UMK Inhu tersebut juga sudah mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah tahun 2025 pada pasal 5 ayat 1 dan ayat 2.
Setelah diputuskan, Rengga mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan laporan terkait keputusan dewan pengupahan tersebut ke Pemerintah Provinsi Riau.
"Dalam minggu ini kita laporkan dulu ke Provinsi Riau," ujar Rengga.
(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Kadisnaker-Inhu-Riau-Beri-Sinyal-UMK-Inhu-2024-Naik.jpg)