Pelecehan Anak di Kuansing
Kasus Persetubuhan Anak di Kuansing Kambali Melonjak Tahun Ini
Polres Kuansing mencatat lonjakan kasus persetubuhan anak di Kabupaten Kuansing pada tahun 2024 ini.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mencatat lonjakan kasus persetubuhan anak di Kuansing dalam tahun 2024 ini.
Pada tahun 2022 lalu, kasus persetubuhan anak tercatat 17 kasus.
Namun pada tahun berikutnya turun drastis.
"Pada tahun 2023 lalu sempat turun, hanya 5 kasus. Namun pada tahun ini kembali naik" ujar Kasatreskrim Polres Kuansing AKP Shilton, Minggu (15/12/2024).
Pada awal Desember 2024, kasus persetubuhan anak kembali meningkat dengan 20 kasus.
Selain persetubuhan anak, Satreskrim juga mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak perempuan di bawah umur sebagai korbannya.
Persetubuhan anak di bawah umur tersebut mendominasi dalam kasus kekerasan perempuan dan anak yang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat (UPPA) Polres Kuansing.
AKP Shilton menjelaskan dari 56 kasus kekerasan perempuan dan anak di 2024, 20 di antaranya persetubuhan anak di bawah umur, pencabulan 8 kasus, kekerasan biasa terhadap anak 1 kasus.
Kemudian TPPO 3 kasus, KDRT 6 kasus, Melarikan anak 3 kasus, rudapaksa pada perempuan dewasa 1 kasus, penganiayaan terhadap perempuan 5 kasus, perzinahan 1 kasus, pencurian 5 kasus, pengeroyokan perempuan dewasa 2 kasus, pengeroyokan anak 1 kasus.
Baca juga: Fakta Lain Ayah Setubuhi Anak Kandung di Kuansing Riau, Tak Hanya Paksa Anak Nonton Film Dewasa
Baca juga: Bejat! Ayah di Kuansing Cekoki Anak Kandung dengan Film Dewasa Sebelum Disetubuhi
Dari sejumlah kasus tersebut, kasus ayah setubuhi anak kandung yang menjadi sorotan.
Dimana kasus tersebut seorang ayah berinisial J (41) di Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berulangkali menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Korban yang berusia 13 tahun mengaku telah seratusan kali disetubuhi oleh ayah kandungnya.
Pelaku melakukan aksinya sejak putri kandungnya itu duduk di kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP.
Saat konfrensi pers di Polres Kuansing, pada Kamis (12/12/2024) terungkap dari mulut pelaku.
Ternyata J kerap mengajak putrinya nonton film dewasa.
"Jadi pelaku J ini mengajak putrinya menonton film dewasa. Kemudian pelaku mengajak korban untuk mempraktekannya," ujar Wakapolres Kuansing Kompol Robet Arizal didampingi Kasat Reskrim AKP Shilton dan Kasi Humas Iptu Aman Sembiring.
Kata Kompol Robet, korban sebenarnya menolak dan melawan.
Namun korban tak berdaya ketika diancam bunuh oleh ayahnya.
Setiap akan menggauli putrinya, J menyuruh isterinya belanja atau mengerjakan sesuatu di luar rumah.
Begitu pula adik-adik korban atau anak-anak lain dari J.
"Setiap melakukan itu, korban selalu dibujuk dan diancam. Dari keterangan korban, hal itu berlanjut hingga seratusan kali. Namun pelaku mengaku hanya tiga kali," ujar Robet.
Kompol Robet mengatakan bahwa terungkapnya aksi J terhadap korban ketika putri kandungnya itu tidak mau pulang ke rumah.
Ia lebih memilih menghabiskan waktunya di rumah kakek dan neneknya.
"Disuruh pulang tidak mau, kemudian korban mengungkapkan kejadian sebenarnya ke nenek dan nenek korban memberitahukan ke kakek korban. Mereka pun melapor ke polisi," ujar Kompol Robet.
Laporan tersebut kata Kompol Robet diterima pada Senin 9 Desember 2024 kemarin.
Setelah menerima laporan, Satreskrim langsung mengamankan pelaku di rumahnya.
Atas perbuatannya, tersangka J bakal mendekam ke jeruji besi dalam waktu lama.
J dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Jerat pidana terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan J adalah ayah kandung dari anak korban," ujar Kompol Robet.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.