Berita Viral

Bakal Dipenjara, Sel Agus Buntung Dilengkapi Shower: Ada Pendamping untuk Buka Celananya

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi hukum dan kebutuhan medis Agus.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
PENAMPAKAN Fasilitas Penjara Agus Buntung, Ada Shower hingga Tenaga Pendamping: Untuk Buka Celananya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Agus Buntung, tersangka kasus pelecehan di Mataram, NTB akan dipenjara.

Sel yang akan ditempati Agus Buntung nantinya mnejadi sorotan.

Sebab, sel tersebut dilengkapi beberapa fasilitas penunjang.

Seperti diketahui Agus Buntung tersangka pelecehan seksual terhadap belasan wanita di NTB berpotensi dipindahkan dari tahanan rumah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Sebelumnya, Agus yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di wilayah Mataram, ditetapkan sebagai tahanan rumah oleh pihak berwenang.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah memutuskan untuk mengajukan permohonan kepada pihak Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, agar menyiapkan ruangan khusus untuk Agus, yang merupakan penyandang disabilitas.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi hukum dan kebutuhan medis Agus.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Lapas untuk menyiapkan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan tersangka yang mengalami disabilitas. 

Hal ini bertujuan agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar tanpa mengabaikan hak-hak Agus sebagai penyandang disabilitas, sambil tetap memperhatikan aspek keadilan dan keselamatan.

"Kami sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak Lapas seandainya ada rekomendasi dilakukan penahanan, kami sudah melakukan koordinasi untuk menyiapkan fasilitas untuk orang-orang disabilitas," ujarnya, Rabu (18/12/2024).

Baca juga: Yasonna Laoly Diperiksa KPK,PDI Perjuangan Singgung Agenda Tenggelamkan Banteng

Baca juga: Putri Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Jawaban Trisha Eungelica Soal Perkara Jaga di Hari Libur Dokter Koas

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan pelecehan seksual terhadap belasan perempuan, yang menambah panjang daftar kasus kekerasan berbasis gender di Indonesia.

Pihak berwenang kini tengah bekerja keras untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, dengan tetap memperhatikan hak-hak setiap individu yang terlibat dalam proses hukum.

Disisi lain Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB Joko Jumadi sudah melakukan pemeriksaan ruangan yang akan ditempati Agus di Lapas Kelas IIA Kuripan, bila sewaktu-waktu ditetapkan sebagai tahanan Lapas.

"Itu ada dua ruangan yang menurut kita sudah aksesibel untuk disabilitas bisa masuk disitu," kata Joko, Selasa (17/12/2024).

Joko menyebut tersangka meskipun dalam kondisi disabili berpotensi menjadi tahanan Lapas, dengan catatan ruangan yang akan ditempati layak untuk penyandang disabilitas.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved