Resahkan Warga, Pengedar Narkoba di Kuansing Diringkus di Pagi Buta
Seorang pengedar narkoba di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Selasa
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi Hilir berhasil meringkus seorang pengedar narkoba di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 04.40 WIB.
Selain puluhan gram sabu, polisi juga mengamankan uang tunai jutaan rupiah dalam penangkapan tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Masyarakat Singingi Hilir yang sudah resah dengan peredaran Narkoba di daerah tersebut memberitahukan ke Reskrim Polsek Singingi Hilir, Ipda Dinda E.K.
Warga tersebut mengatakan ke Ipda bahwa ia melihat seorang pria dengan gelagat yang mencurigakan.
"Pria tersebut terlihat mencurigakan ketika melintas di Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan, tepatnya di Desa Sungai Paku. Warga yang melihat pun langsung melaporkan ke Kanit Reskrim," ujar AKP Agus.
Mendapat informasi tersebut, Ipda Dinda pun langsung melapor ke Kapolsek AKP Agus.
AKP Agus pun memerintahkan penyelidikan atas Informasi tersebut.
"Setelah dilakukan pengintaian, kami pun berhasil mengamankan tersangka. Belakangan tersangka berinisial S (43). Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 5.650.000, yang disembunyikan dalam celana tersangka," ujar AKP Agus.
Dari pengakuan S, ia tinggal di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir.
Polisi pun menduga jika S masih memiliki Narkoba yang tersimpan di rumahnya.
"Kami pun membawa tersangka ke rumahnya. Di sana kami menemukan 17 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 56 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," ujar AKP Agus.
AKP Agus menjelaskan tersangka S dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Agus menjelaskan, pengungkapan ini adalah hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba. Kami berharap, pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran narkotika sekaligus mengurangi dampak negatif narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi," ujar AKP Agus.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
Kronologi Pembunuhan di Kuansing, Pelaku Hadang dan Langsung Tikam Korban di Depan Istri |
![]() |
---|
Pembunuhan di Perkebunan Sawit Hebohkan Warga Pucuk Rantau, Polres Kuansing Sebut Pelaku Residivis |
![]() |
---|
Polsek Pangean Kuansing Masih Temukan Aktivitas PETI, Ada Rakit yang Baru Dibuat |
![]() |
---|
Tiga Maling di Kuansing Kepergok Sedang Gali Kabel Stadion Pakai Cangkul |
![]() |
---|
Harga Beli Bulog Rendah, Bupati Kuansing Persilakan Desa Jual Jagung Pipil ke Tengkulak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.