Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

Resmi Bercerai dengan Tengku Dewi, Andrew Andika Wajib Nafkahi Anak Rp 20 Juta Per Bulan

Andrew Andika harus menafkahi dua anaknya setiap bulan sebesar Rp 20 juta seiring dengan perceraiannya dengan Tengku Dewi.

Editor: Sesri
Instagram/Andrewandika
Andrew Andika 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tengku Dewi resmi bercerai dengan aktor Andrew Andika setelah membangun rumah tangga sejak tahun 2017.

Sidang cerai mereka telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Rabu (18/12/2024).

Andrew Andika harus menafkahi dua anaknya setiap bulan sebesar Rp 20 juta seiring dengan perceraiannya dengan Tengku Dewi.

Kuasa hukum Dewi, Minola Sebayang, melakukan jumpa pers di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

"(Hakim) memerintahkan kepada tergugat untuk memberikan nafkah kepada dua anak untuk biaya pemeliharaan, biaya pendidikan, dan kesehatan, sampai dengan anak tersebut dewasa.

Yang ditaksir biaya per bulan untuk keseluruhan anak penggugat dan tergugat sebesar Rp 20 juta," ujar Minola.

 Selain itu, nominal tersebut akan berubah seiring dengan inflasi.

Baca juga: Tengku Dewi Resmi Bercerai dengan Andrew Andika, Dapatkan Hak Asuh Anak

Baca juga: Andrew Andika Blak-blakan Soal Rumah Tangga, Jarang Diurus Tengku Dewi hingga Tak Berhubungan Intim

"Telah disepakati oleh kedua belah pihak bahwa setiap tahun, ya, setiap tahun ada kenaikan biaya pendidikan yang disepakati sebesar 15 persen. Jadi Rp 20 juta, tapi setiap tahunnya akan naik 15 persen," jelas Minola.

Selain poin gugatan cerai, majelis hakim juga mengabulkan hak asuh dua anak mereka kepada Dewi.

Rumah tangga yang mereka bangun pada 2017 retak karena pertengkaran yang tidak bisa didamaikan, salah satunya karena perselingkuhan Andrew.

Sebagai informasi, Tengku Dewi sebenarnya telah menggugat cerai Andrew Andhika ke Pengadilan Agama Cibinong sejak 6 Juni 2024, dan sidang telah bergulir.

Namun, terjadi kesalahpahaman majelis hakim dalam menyimpulkan jawaban Dewi sehingga dianggap mencabut gugatan.

Alhasil, Tengku Dewi kembali melayangkan gugatan cerai baru di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved