Libur Natal dan Tahun Baru 2025

CEK Diskon Jalan Tol Pekanbaru Dumai untuk Libur Natal dan Tahun Baru: Potongan dan Syaratnya

Yakni 23 dan 28 Desember 2024. Selanjutnya 3 Januari 2025 yang berlaku selama 24 jam dari Pukul 05.00 WIB hingga 04.59 WIB.

ISTIMEWA
Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Terbaru, Tarif Naik Berlaku Mulai 18 Maret 2024 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Simak di sini Diskon Jalan Tol Pekanbaru Dumai untuk libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Adapun Diskon Jalan Tol Pekanbaru Dumai ini diberikan oleh Hutama Karya selaku Pengelola Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).

Potongan yang diberikan pada Diskon Jalan Tol Pekanbaru Dumai sebesar 10 persen.

Namun ada beberapa syarat bagi pengendara yang ingin mendapatkan Diskon Jalan Tol Pekanbaru Dumai ini.

Seperti diskon tarif ini akan diberlakukan pada tanggal-tanggal tertentu dengan puncak mobilitas tinggi.

Yakni 23 dan 28 Desember 2024.

Selanjutnya 3 Januari 2025 yang berlaku selama 24 jam dari Pukul 05.00 WIB hingga 04.59 WIB.

"Ini adalah bagian dari pelayanan yang diberikan PT HK kepada pengguna jalan tol, khususnya untuk dua tol terpanjang di JTTS," kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, Jumat (20/12/24).

Adjib menjelaskan, dengan adanya diskon 10 persen tersebut, maka tarif Tol Pekanbaru – Dumai Golongan I yang semula Rp 171.500 menjadi Rp 154.000.

Sedangkan untuk kendaraan golongan II & III, tarif normalnya Rp 257.000 setelah di diskon 10 persen menjadi Rp 231.500.

Terakhir untuk golongan IV & V, tarif normal Rp 343.000 menjadi Rp 308.500.

Baca juga: Sebar Video Asusila di Medsos Gara-gara Diputusin Pacar, AF Diamankan Polisi Rohul di Pekanbaru

Baca juga: UPDATE Istri Racuni Adik Ipar hingga Tewas: Rika Amalia Santai Saat Diperiksa, Tak Ada Penyesalan

Namun kata Adjib, potongan tarif 10 persen tersebut berlaku untuk seluruh golongan kendaraan dengan perjalanan menerus.

Yakni dari Gerbang Tol Bakauheni Selatan menuju Gerbang Tol Kayu Agung/Kayu Agung Utama maupun arah sebaliknya.  

Kemudian, tarif ruas Terbanggi Besar–Kayu Agung, dan pengguna jalan yang melintas menerus dari Gerbang Tol Pekanbaru menuju Gerbang Tol Dumai maupun arah sebaliknya.

“Potongan tarif 10 persen ini berlaku untuk seluruh golongan kendaraan dengan perjalanan menerus, yaitu dari Gerbang Tol Bakauheni Selatan menuju Gerbang Tol Kayu Agung/Kayu Agung Utama maupun arah sebaliknya atas tarif ruas Terbanggi Besar–Kayu Agung, dan pengguna jalan yang melintas menerus dari Gerbang Tol Pekanbaru menuju Gerbang Tol Dumai maupun arah sebaliknya," jelas Adjib.

Selain itu, syarat lain dari diskon ini hanya berlaku bagi pengguna jalan yang menggunakan kartu uang elektronik dengan saldo mencukupi. Diharapkan kebijakan ini mampu mengurai kepadatan lalu lintas di masa puncak Libur Nataru. 

Sehingga, kendaraan yang melintas dapat terdistribusi dengan lebih merata dan mencegah kemacetan di titik-titik tertentu.

(Tribunpekanbaru/Syaiful Misgiono)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved