DPMPTSP Kampar Tegaskan Pabrik Sawit PT TIS Tak Masuk Rohul, Minta Urus Izin Lagi Seperti PT RAKA

DPMPTSP Kampar meyakini lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Tenera Inti Sawit (TIS) tidak masuk wilayah Rokan Hulu. 

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing
Penampakan PKS milik PT TIS di Desa Sekijang Kec Tapung Hilir 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kampar meyakini lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Tenera Inti Sawit (TIS) tidak masuk wilayah Rokan Hulu. 

Pelaksana Tugas (Plt.) DPMPTSP Kampar, Andri Micho mengatakan, pihaknya langsung menganalisa kewilayahan berdasarkan hasil peninjauan lokasi Selasa (17/12/2024) lalu.

Ia memastikan lokasi PKS PT TIS masuk Kampar.

Wilayahnya berada di Kilometer 27 Jalan Libo Baru Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir. "Berdasarkan peta batas wilayah dan Surat Keputusan Gubernur, masuk Kampar," tegasnya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (20/12/2024).

Ia heran perizinan pabrik malah dari Pemerintah Kabupaten Rohul. Ia mempertanyakan landasan klaim Rohul sehingga menerbitkan izin di wilayah Kampar.

Ia juga menyinggung Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurut dia, Kampar sinkron dengan provinsi.

"Saya sudah jelaskan semua dengan Pak Bupati," katanya. 

Ia mencontohkan areal perkebunan PT. Riau Agung Karya Abadi (RAKA). Sebelumnya dokumennya dari Rohul, kini sudah beralih ke Kampar sebagai hasil penataan batas wilayah.

"Pabrik PT TIS itu di sebelah PT RAKA," ungkapnya. 

Terkait wilayah administrasi, pihaknya akan menggelar rapat lintas sektoral yang dijadwalkan pada Senin (23/12).

Antara lain dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kampar. 

"Perusahaan kita hadirkan juga. Di rapat itu akan ketahuan kejelasan wilayah," tandasnya. Hasil rapat itu akan dituangkan dalam berita acara pembahasan perizinan perusahaan di wilayah perbatasan wilayah.

Hasil rapat kemudian dilaporkan kepada Bupati.

Jika nanti menjadi sengketa perbatasan wilayah, bakal dikoordinasikan dengan Gubernur bahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Terkait perizinan di wilayah yang salah, kata dia, perusahaan harus mengulanginya dari awal.

Perusahaan diminta mengurus semua perizinan di Pemerintah Kabupaten Kampar. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved