Selasa, 28 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMK Pelalawan 2025

UMK dan UMSK Pelalawan 2025 Telah Disahkan, Disnaker Ingatkan Perusahaan Harus Patuh

Besaran UMK dan UMSK tahun 2025 milik 12 kabupaten dan kota ditetapkan melalui SK Gubri, termasuk Pelalawan.

Penulis: johanes | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan membahas UMK dan UMSK tahun 2025 yang digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan pada Jumat (13/12/2024) pekan lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Gubernur Riau akhirnya mensahkan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten dan Kota tahun 2025.

Besaran UMK dan UMSK tahun 2025 milik 12 kabupaten dan kota ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau (Gubri), termasuk Pelalawan.

Angka yang tertera pada SK Gubri menjadi acuan bagi perusahaan dalam memberikan upah pekerja atau buruh di Pelalawan mulai awal 2025 mendatang. 

"SK dari Gubernur sudah kita terima. UMK dan UMSK yang diusulkan kemarin diterima dan ditetapkan untuk tahun 2025," beber Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan, Tengku Amri Fuad kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (20/12/2024).

Amri Fuad menerangkan, UMK dan UMSK yang disahkan ini akan berlaku mulai Januari 2025 mendatang.

Pemberian gaji bagi karyawan dan pekerja swasta lainnya harus mengacu pada besaran yang telah dimuat dalam SK Gubri.

Ia menjelaskan, seluruh perusahaan di Pelalawan harus mematuhi UMK dan UMSK ini tanpa terkecuali.

Meski para pengusaha telah mendapatkan salinan SK Gubri ini, Disnaker Pelalawan akan kembali menyurati semua pihak terkait besaran upah tahun 2025. 

"Kami ingatkan pengusaha untuk patuh atas keputusan UMK dan UMSK. Itu juga usulan dari dewan pengupahan kabupaten," tambah Amri Fuad.

Dirincikannya, adapun UMK Pelalawan 2025 sebesar Rp 3.616.057,37. Kemudian UMSK yang disahkan ada 3 sektor sesuai usulan dari dewan pengupahan yang rapat pekan lalu. 

Untuk upah minimum sektoral pada aktivitas pertambangan minyak bumi dan gas alam bumi sebesar Rp 3.653.406,32.

Kemudian upah minimum sektor pertanian dan perkebunan termasuk industri minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) yakni Rp 3.633.034,16.

Terakhir upah minimum subsektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tissue mencapai Rp 3.650.010,96.

 (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved