Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Inilah yang Bikin Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun

Harvey Moeis, divonis hukuman 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang

Editor: Muhammad Ridho
Kompas.com
Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Inilah yang Bikin Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Harvey Moeis, divonis hukuman 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Vonis yang dijatuhkan ke suami Sandra Dewi ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yaitu 12 tahun penjara.

Dalam putusan, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan hukuman Harvey Moeis.

Sikap sopan Harvey Moeis selama menjalani persidangan menjadi salah satunya.

"Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan," kata hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) dikutip dari Grid.id.

Hakim juga mempertimbangkan Harvey yang masih memiliki tanggungan istri dan anak.

Selain itu, Harvey juga belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

 Hal tersebut yang kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhi vonis lebih ringan.

"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah karena Harvey tak mendukung visi negara untuk memberantas korupsi.

Sebagai informasi, dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua, Eko Aryanto.

Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Selain itu, Harvey juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved