Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Inilah yang Bikin Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun
Harvey Moeis, divonis hukuman 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang
TRIBUNPEKANBARU.COM - Harvey Moeis, divonis hukuman 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Vonis yang dijatuhkan ke suami Sandra Dewi ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yaitu 12 tahun penjara.
Dalam putusan, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan hukuman Harvey Moeis.
Sikap sopan Harvey Moeis selama menjalani persidangan menjadi salah satunya.
"Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan," kata hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) dikutip dari Grid.id.
Hakim juga mempertimbangkan Harvey yang masih memiliki tanggungan istri dan anak.
Selain itu, Harvey juga belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Hal tersebut yang kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhi vonis lebih ringan.
"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah karena Harvey tak mendukung visi negara untuk memberantas korupsi.
Sebagai informasi, dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua, Eko Aryanto.
Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
Selain itu, Harvey juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Tak Hanya Musik, Putar Suara Air atau Kicau Burung Juga Harus Bayar Royalti, Ini Kata LMKN |
![]() |
---|
Ditagih Bayaran LC, Lansia di Nganjuk Malah Mengamuk: Layangkan Asbak ke Korban |
![]() |
---|
Bocah 5 Tahun Selamat dari Terjangan Longsor Berkat Baskom di Wajahnya |
![]() |
---|
Kisah Pedagang Asal Bukittinggi Tertipu Umrah: Hanya sampai Malaysia, 54 Orang Jadi Korban |
![]() |
---|
Lirik lagu Minang Dek Cinto Cilako Diri Dinyanyikan Silvy Carlina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.