Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Inilah yang Bikin Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun

Harvey Moeis, divonis hukuman 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang

Editor: Muhammad Ridho
Kompas.com
Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Inilah yang Bikin Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Harvey Moeis, divonis hukuman 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Vonis yang dijatuhkan ke suami Sandra Dewi ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yaitu 12 tahun penjara.

Dalam putusan, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan hukuman Harvey Moeis.

Sikap sopan Harvey Moeis selama menjalani persidangan menjadi salah satunya.

"Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan," kata hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) dikutip dari Grid.id.

Hakim juga mempertimbangkan Harvey yang masih memiliki tanggungan istri dan anak.

Selain itu, Harvey juga belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

 Hal tersebut yang kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhi vonis lebih ringan.

"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah karena Harvey tak mendukung visi negara untuk memberantas korupsi.

Sebagai informasi, dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua, Eko Aryanto.

Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Selain itu, Harvey juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Uang tersebut harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan incraht.

Jika tidak dibayar, harta benda yang dimiliki Harvey akan dirampas dan dilelang untuk menggantikan kerugian.

Apabila jumlah lelang masih tak mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara.

Minta Aset Sandra Dewi Dikembalikan

Permintaan agar Hakim mempertimbangkan untuk mengembalikan harta Sandra Dewi ini merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya penasihat hukum juga sempat mengutarakannya dalam sidang kasus timah.

"Mohon mempertimbangkan Yang Mulia dengan sangat, untuk aset-aset Ibu Sandra Dewi, istri terdakwa Harvey Moeis, untuk melepaskan aset-asetnya," kata penasihat hukum.

Terkait permintaannya ini, penasihat hukum menilai Sandra Dewi menjadi pihak yang dirugikan atas kasus dugaan korupsi timah yang membelit suaminya.

Selain itu, kata dia, aset yang dimiliki Sandra Dewi merupakan hasil yang diperoleh selama berkarier di dunia selebritis selama 25 tahun.

"Dan memiliki 25 juta followers di instagramnya, dia tidak memerlukan sensasi tetapi dia sangat dirugikan dalam perkara ini," ucapnya.

Terkait permintaan tersebut, diketahui Sandra Dewi diduga turut menampung uang hasil tindak kejahatan tindak pidana dugaan korupsi timah yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis.

Tak Ada di Ruang Sidang

Terdakwa Harvey Moeis hari ini menjalani sidang vonis pada persidangan kasus perkara korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2024). 

Pantauan Tribunnews.com di Ruang Hatta Ali, terdakwa Harvey Moeis tiba sekira 13.00 WIB. 

Ia datang bersama terdakwa lainnya yakni Suparta dan Reza Andriansyah. 

Ruang persidangan telah dipenuhi oleh pengunjung.

Istri terdakwa Harvey Moeis yakni aktris  Sandra Dewi tak terlihat ada di ruang persidangan untuk menyaksikan vonis suaminya tersebut. 

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved