Diskon Listrik 50 Persen

Beli Token Listrik Dapat Diskon 50 Persen, Tak Semua Pelanggan yang Dapat, Cek Syaratnya

Ingta, tak semua pelanggan dapat diskon 50 persen token listrik . Ada syarat yang harus dilengkapi dna diketahui oleh masyarakat

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar/ pexel
Beli token listrik diskon 50 persen. Begini cara mendapatkannya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar gembira terkait dengan pemerintah yang memberlakukan diskon 50 persen untuk pengisian daya listrik tahun 2025 .

Kabar gembira ini menyisir pengguna atau pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 450 hingga 2.200 volt ampere (VA).

Namun , perlu diketahui , tidak semuanya yang akan mendapatkan diskon 50 persen seperti yang dijanjikan pemerintah .

Nah , tentu saj ini harus menjadi catatan. Siapa saja yang akan mendapatkan potongan harga tersebut dan apa saja yang menjadi syaratnya.

Seperti diketahui, PLN akan memberikan diskon tarif listrik 50 persen untuk pembelian token listrik dan pascabayar selama Januari hingga Februari 2025.

Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai 12 persen.

“Daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

SYARAT YANG DAPATKAN DISKON

Diskon token listrik maupun untuk pelanggan pascabayar ini berlaku sesuai dengan ketentuan maksimal kWh yang dapat dibeli.

Berikut rincian batas maksimal pembelian berdasarkan golongan daya listrik dengan asumsi pembelian sebagai berikut:

Daya 450 VA

Maksimal Pembelian: 324 kWh

Harga per kWh: Rp 415

Total Maksimal Pembelian: Rp 134.460

Diskon Maksimal: Rp 67.230

Daya 900 VA

Maksimal Pembelian: 648 kWh

Harga per kWh: Rp 1.352

Total Maksimal Pembelian: Rp 876.096

Diskon Maksimal: Rp 438.048

Daya 1.300 VA

Maksimal Pembelian: 936 kWh

Harga per kWh: Rp 1.444,70

Total Maksimal Pembelian: Rp 1,35 juta

Diskon Maksimal: Rp 676.119

Daya 2.200 VA

Maksimal Pembelian: 1.584 kWh

Harga per kWh: Rp 1.444,70

Total Maksimal Pembelian: Rp 2,28 juta

Diskon Maksimal: Rp 1,14 juta

Diskon ini otomatis diterapkan untuk pembelian listrik, baik melalui sistem beli token listrik diskon 50 persen maupun pascabayar.

BAGAIMANA CARA DAPATKAN DISKON 50 PERSEN 

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa pelanggan tidak perlu melakukan prosedur tambahan untuk mendapatkan diskon ini.

Untuk pelanggan prabayar, diskon otomatis diterapkan saat pembelian token listrik.

“Jika sebelumnya pembelian pulsa Rp 100.000 menghasilkan kWh tertentu, maka hanya perlu Rp 50.000 untuk jumlah kWh yang sama,” ujar Darmawan.

Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, diskon langsung tercermin dalam tagihan listrik pada periode Januari dan Februari 2025.

Namun, PLN tetap membatasi pembelian token listrik berdasarkan kWh sesuai dengan daya terpasang.

Program ini dirancang untuk meringankan beban rumah tangga sekaligus mendorong penggunaan listrik yang efisien.

Pelanggan diimbau memanfaatkan diskon ini sesuai kebutuhan dan tidak "aji mumpung" untuk membeli listrik secara berlebihan.

Dengan adanya insentif ini, PLN berharap masyarakat dapat menikmati penghematan sekaligus mengurangi tekanan ekonomi akibat kenaikan PPN.

Jadi , bagi masyarakat harus benar-benar memahami terkait dengan diskon tarif listrik 50 persen yang dijanjikan pemerintah. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved