Majelis Hakim Putuskan Rampas Semua Aset Harvey Moeis, Termasuk Milik Sandra Dewi
Aset-aset yang disita mencakup seluruh harta benda baik atas nama maupun bukan atas nama Harvey Moeis.
"Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami," kata Andi.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, subsider 2 tahun penjara jika tidak mampu melunasinya.
Tim hukum Harvey Moeis menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini.
"Kami harus memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi," pungkas Andi.
Super Tega, Ayah dan Ibu Habisi Anaknya yang Berusia 4 tahun, Alasannya Ngomong Anaknya Kasar |
![]() |
---|
ART Rekam Ibu Majikan saat Tak Berbusana, Mengaku Disuruh Pacar, Kalau Tidak Video Pornonyo Disebar |
![]() |
---|
Rezan Berjalan sambil Gendong Anak, Tubuhnya Bersimbah Darah, Ia Mengaku Baru Saja Habisi Istrinya |
![]() |
---|
Detik-detik Prada Lucky Tewas, Ada 24 Oknum Prajurit yang Diperiksa, Apa yang Mereka Lakukan? |
![]() |
---|
MISTERI Hilangnya Pemred Media Online Terjawab, Jasadnya Ditemukan dalam Sumur Mobilnya Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.