DPRD Pekanbaru

Soal Revisi Perda Hiburan Malam yang Diajukan Satpol PP, Begini Respon DPRD Pekanbaru

Hasil Sidak Komisi I DPRD Pekanbaru ke beberapa THM di Pekanbaru Selasa dini hari kemarin, menyisakan dilematis bagi Pemko.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
(Dokumentasi Diskominfo Karawang) via Kompas.com
Hasil Sidak Komisi I DPRD Pekanbaru ke beberapa THM di Pekanbaru Selasa dini hari kemarin, menyisakan dilematis bagi Pemko. FOTO ILUSTRASI 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hasil Sidak Komisi I DPRD Pekanbaru ke beberapa tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru Selasa dini hari kemarin, menyisakan dilematis bagi Pemko Pekanbaru.

Terutama Satpol PP selaku penegak Perda. Sebab, kebanyakan THM yang disidak kemarin, hanya melanggar jam operasional. Dalam aturan yang lama,  yakni Perda No 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, jam operasional maksimal hingga pukul 22.00 WIB. Hal tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Agar tidak berkepanjangan persoalan ini, mau tidak mau Pemko harus mengajukan revisi Perda Hiburan Umum ini ke DPRD Pekanbaru. Sebab jika tidak, akan terus menjadi dilematis di lapangan.

Gayung bersambut, Satpol PP Pekanbaru selaku OPD terkait, sudah berjanji akan mengajukan revisi Perda Hiburan Umum ini, dalam waktu dekat.

"Ya, itu bagus. Karena mereka (Satpol PP) yang harus mengajukan. Nanti kita bahas bersama. Soal masuk Prolegda 2025, nanti ada pembahasan lagi di tingkat Bapemperda," tegas Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE MH, Rabu (25/12/2024l kepada Tribunpekanbaru.com.

Dalam hearing dengan Satpol PP beberapa waktu lalu, lanjut Robin Eduar, Komisi I juga sudah memberikan masukan soal ini. Sebab, jika dibiarkan terlalu lama, bisa menjadi masalah baru di kemudian hari.

"Yang pasti kita dukung dan kita terima ajuan revisi Perda Hiburan Umum Kota Pekanbaru tersebut. Jika cepat diajukan, maka bisa cepat dibahas," katanya.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian menjelaskan, bahwa usulan revisi Perda No 3 Tahun 2002, sudah lama direncanakan pihaknya. Hanya saja, dirinya akan menyampaikan kepada Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat terlebih dahulu.

Pertimbangan lainnya juga, berdasarkan UU Cipta Kerja, Perda-Perda lama biasanya sudah tidak berlaku lagi.

"Namun kita pelajari nanti, apakah perlu di-backup dengan Perwako untuk memback-up UU Cipta Kerja. Atau memang nanti dibuatkan Perda khusus tempat hiburan. Ini lah yang ditelaah lagi," sebutnya.

Diakuinya, di Perda lama, memang saat itu penduduk Kota Pekanbaru tidak terlalu ramai. Saat ini, dengan perkembangan zaman, Kota Pekanbaru berkembang pesat dengan munculnya banyak pelaku usaha.

"Kadang di lapangan jadi dilematis. Aturan lama tidak efektif sekarang diterapkan. Tapi kita tetap berkomitmen menegakkan Perda, sembari menunggu revisi Perda Hiburan Umum ini," janjinya. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved