Semua Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dirampas untuk Ganti Kerugian Keuangan Negara

Penyitaan aset-aset tersebut dilakukan Kejaksaan Agung lantaran Harvey Moeis juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Muhammad Ridho
Instagram
Semua Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dirampas untuk Ganti Kerugian Keuangan Negara 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tak hanya mendapatkan hukuman penjara, denda dan membayar uang pengganti tapi seluruh aset milik Harvey Moeis yang terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah kini dirampas negara.

Hal ini berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Majelis hakim memutuskan untuk merampas semua aset Harvey Moeis yang sebelumnya disit Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Anggota Majelis Hakim Jaini Basir mengatakan, barang bukti berupa aset milik Harvey Moeis itu nantinya akan disita dan dirampas untuk negara.

"Majelis hakim berpendapat barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan terhadap terdakwa," kata Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Tak hanya itu, Hakim juga sependapat dengan tuntutan yang sebelumnya dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penyitaan aset milik Harvey Moeis tersebut.

"Menimbang terkait status barang bukti selebihnya majelis hakim sependapat dengan penuntut umum dalam tuntutannya," ucapnya.

Terkait aset ini, jauh sebelum perkara ini disidangkan, Kejaksaan Agung telah menyita aset-aset yang terafiliasi dengan Harvey Moeis.

Kejaksaan agung diketahui sebelumnya lima unit rumah yang berlokasi di Jakarta.

Lima rumah tersebut disebut sebagai aset Harvey Moeis.

Adapun rumah tersebut di antaranya berada di Komplek Perum Green Garden Blok N5 Kavling Nomor 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang luasnya 161 meter persegi.

Menurut data Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3037 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 73/2001 tanggal 2 Agustus 2001, rumah tersebut atas nama Harvey Moeis sendiri.

Kemudian satu rumah di Jakarta Selatan, satu di antaranya berlokasi di sekitar Patal Senayan dan tiga lainnya berlokasi di Kebayoran Baru.

Di Senayan, tim penyidik menyita rumah Harvey Moeis seluas 483 meter persegi, berlokasi di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sama seperti rumah di Kebon Jeruk Jakarta Barat, rumah di Senayan ini juga kepeilikan SHM-nya atas nama Harvey Moeis sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 6069 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01947/Grogol Utara/2019 tanggal 2 Agustus 2019 .

Sedangkan tiga rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang disita, bukan atas nama Harvey Moeis, melainkan atas nama pihak-pihak yang terafiliasi dengannya.

Namun tak diungkap Kejaksaan Agung siapa saja pihak-pihak terafiliasi yang dimaksud.

Ketiganya berlokasi di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan rincian luasan sebagai berikut:

satu bidang tanah dan/ atau bangunan yang berada di atas HMS RS 666 dengan luas 21 meter persegi;

satu bidang tanah dan/ atau bangunan yang berada di atas HMS RS 675 dengan luas 222 meter persegi; dan

satu bidang tanah dan/ atau bangunan yang berada di atas HMS RS 684 dengan luas 123 meter persegi.

Bentuk bangunan yang disita tim penyidik kejaksaan di Kebayoran Baru tersebut berupa town house.

Selain aset berupa hunian, kejaksaan juga menyita aset-aset Harvey Moeis lainnya berupa tujuh mobil mewah.

Mobil tersebut yakni Ferrari tipe 458 Speciale dan 360 Challenge Stradale masing-masing satu unit, satu Mercedes Benz SLS AMG berwarna silver, satu Toyota Verfire, satu Lexus putih, Rolls Royce, dan Mini Cooper.

Tak hanya itu kejaksaan pun turut menyita sebanyak 88 tas mewah dan 141 perhiasan emas yang diduga dibeli Harvey Moeis dari hasil keuntungan pengumpulan dana CSR dari perusahaan smelter.

Penyitaan aset-aset tersebut dilakukan Kejaksaan Agung lantaran Harvey Moeis juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Harvey Moeis Divonis 6,5, Tahun Penjara

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Harvey Moeis pun divonis harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Apabila Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," kata hakim.

Harvey Moeis dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Selain itu, Harvey Moeis pun terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis Harvey Moeis Ikut Sita Aset Sandra Dewi, Kuasa Hukum Akan Upayakan Langkah Hukum Lanjutan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan merampas seluruh aset terdakwa Harvey Moeis yang sebelumnya disita jaksa dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Aset-aset yang disita mencakup seluruh harta benda baik atas nama maupun bukan atas nama Harvey Moeis.

Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024).

Dalam putusan ini, aset Sandra Dewi ikut disita, meliputi tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar.

Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, mempertanyakan keputusan hakim.

Pasalnya, aset Sandra Dewi itu dimiliki jauh sebelum tempus perkara pada tahun 2015. Harta tersebut didapat dari bayaran atas kontrak pekerjaannya sebagai aktris maupun model.

Sementara di sisi lain, Sandra Dewi juga sudah menjalani perjanjian pisah harta dengan sang suami.

"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," kata Andi usai sidang agenda pembacaan putusan, Senin (23/12/2024).

Menurutnya, putusan penyitaan seluruh aset ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar pertimbangan majelis hakim.

Kuasa hukum lanjutnya, akan mempelajari salinan putusan dan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dalam kurun 7 hari ke depan.

"Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan," jelas dia.

Andi kemudian menyinggung dalam konteks hukum terkait perjanjian pisah harta, pasangan suami istri memungkinkan memisahkan kepemilikan dan pengelolaan asetnya secara masing-masing.

Aset atau harta yang sudah dipisahkan tersebut, secara hukum semestinya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa.

Selain adanya perjanjian pisah harta, tim kuasa hukum Harvey Moeis juga menyoroti banyak aset yang disita sudah diperoleh terdakwa sebelum terjadinya tindak pidana pada tahun 2015.

Misalnya, ada aset-aset yang ikut disita padahal terdakwa sudah memilikinya di tahun 2010 dan 2012, atau 5 tahun sebelum tempus perkara.

"Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami," kata Andi.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, subsider 2 tahun penjara jika tidak mampu melunasinya.

Tim hukum Harvey Moeis menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini.

"Kami harus memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi," pungkas Andi.

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved