Berita Viral
MOMEN Tas-tas Mewah Sandra Dewi Disita Pengadilan, Harta Harvey Moeis juga bisa Dirampas Negara
Tak ada ampun, Tas-tas mewah Sandra Dewi juga disita oleh pengadilan buntut perangai Harvey Moeis yang kini hukumannya bertambah
TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah momen tas-tas mewah milik Sandra Dewi disita oleh Pengadilan Tinggi Jakarta . Tas-ras milik Sandra Dewi tersebut patut diduga adalah uang dari Harvey Moeis .
Harvey MOeis adalah suami Sandra Dewi yang kini harus menerima kenyataan hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara .
Padahal pada sidang sebelumnya , hakim memutuskan terdakwa korupsi Timah ini dengan hukuman penjara 6,5 tahun .
Baca juga: Tak Hanya Harvey Moeis, Hukuman Helena Lim Juga Bertambah: dari 5 Jadi 10 Tahun Penjara
Namun , kasus tersebut ternyata mendapat perhatian pemerintah Indonesia . Presiden Prabowo Subianto kemudian meminta pihak kejaksan untuk melakukan banding .
Dan hasilnya , Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara dna denda 420 miliar.
Tentu saja dampaknya adalah uang-uang hasil korupsi Harvey Moeis akan dikembalikan ke negara .
Dan tas yang dipegang dan dipakai Sandra Dewi masuk dalam barang yang turut dista PT Jakarta
Hukuman Lebih Berat
Terdakwa korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dihukum 20 tahun penjara pada putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Hukuman ini tidak hanya tiga kali lipat lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang hanya 6,5 tahun, melainkan juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya 12 tahun.
Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Baca juga: Korupsi Timah, Hukuman Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Diperberat dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun
Tak hanya itu, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, hukumannya akan ditambah 10 tahun.
Viral Bocah Perintis, INILAH Sosok Ryu Kintaro: Klaim Punya Omzet Rp 1 miliar dari Bisnis Jamu |
![]() |
---|
GEMPA di Rusia Terkuat di Dunia setelah Jepang, Picu Tsunami 4 Meter hingga Sangat Merusak |
![]() |
---|
Jika Penjaga Kos Langsung Buka Kamar, Arya Daru Pangayunan Masih bisa Diselamatkan |
![]() |
---|
TERKUAT Sejak 1952, Beginilah Kondisi Rusia usai Gempa 8,8 Magnitudo dan Tsunami, Bangunan Rusak |
![]() |
---|
GAWAT, Rp 2,1 Triliun Uang Bansos Mengendap di 10 Juta Rekening, Bisa Disalahgunakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.