Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kalender 2025

Daftar Tanggal Merah dan Hari Libur pada Kalender Tahun 2025

Berikut ini daftar tanggal merah dan hari libur pada kalender 2025 . lengkap sesuai dnegan keputusan bersama pemerintah

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar / pexel
kalender 2025 hari libur dan tanggal merah 

SKB 3 Menteri: Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional 

Penetapan cuti bersama dan libur nasional berdasarkan skb 3 menteri.

Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menang), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Penetapan SKB tiga menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman untuk instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur
nasional. Dan cuti bersama tahun 2025.

Berdasarkan SKB tersebut hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi lembaga/perusahaan,” bunyi SKB tersebut.

17 hari libur Nasional

1 Januari (Rabu), Tahun Baru 2025

27 Januari (Senin), Isra Mi’raj

29 Januari (Tabu), Tahun Baru Imlek

31 Maret-1 April (Senin-Selasa), Idul Fitri 1446 Hijriyah

18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus

20 April (Minggu) Paskah

1 Mei (Kamis) hari Buruh Internasional

12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved