Berita Viral

Sosok Bripka Edy Wally, Oknum Polisi yang Mendadak Meninggal Usai Viral Banting Pengendara di Jalan

Inilah sosok Bripka Edy Wally alias EW polisi di Ambon yang mendadak meninggal dunia usai videonya viral.

|
Editor: Muhammad Ridho
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Polisi KPYS Ambon Bripka Edy Wally Meninggal Dunia Usai Diduga Aniaya Warga, Kena Serangan Jantung 

Atas aksi tersebut, ketiga pelaku anggota polisi tersebut kini telah diamankan di balik jeruji besi.

"Kami telah mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam, dan menempatkan mereka di tempat khusus," ujar Luhukay, Sabtu (21/12/2024), dikutip dari TribunAmbon.

Lanjutnya, korban telah menjalani visum untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum. 

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa video rekaman kejadian.

"Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak pandang bulu," tandasnya.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, menyampaikan permohonan maaf terkait kejadian tersebut. 

"Menyikapi kejadian kemarin yang terjadi di depan Polsek Pelabuhan Yos Sudarso, saya selaku Kapolresta menyampaikan permohonan maaf saya sebesar-besarnya kepada korban Rizal Serang beserta keluarga besarnya," ujar Andri dalam keterangan video dikutip Kompas.com, Sabtu.

Ia mengaku sangat menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan anak buahnya. 

"Sungguh kejadian ini sangat disayangkan terjadi yang mana dilakukan oleh oknum anggota Polsek KPS (Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso) tersebut," tambah dia. 

Terkait insiden ini, Ibrahim mengungkapkan, pihaknya telah menahan tiga oknum polisi yang terlibat dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan.

"Kami sudah melakukan tindakan penahanan terhadap tiga anggota tersebut sambil menjalani pemeriksaan kode etik," ujarnya. 

Proses pidana kasus tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku. 

Ibrahim berjanji, penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional. 

"Untuk proses hukum pidananya akan dilakukan oleh Reskrimum Polda. Sekali lagi saya ucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan saya berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik, bijak, dan adil," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved