Cek Fakta

CEK FAKTA 144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke RS pakai BPJS Kesehatan: Kejang Demam hingga Vertigo

144 penyakit itu tetap bisa dirujuk sesuai dengan indikasi medis, apalagi saat mengalami kondisi gawat darurat.

Dok. Instagram.com/@rsbundamedika_jakabaring
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan terbaru 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Cek fakta informasi yang viral di media sosial terkait BPJS Kesehatan.

Diketahui postingan di media sosial X viral yang menyebut 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Disebutkan bahwa pasien yang terdiagnosa penyakit tersebut harus dapat ditangani fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau primer.

Menanggapi hal tersebut Kepala Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah buka suara.

Ia menjelaskan, penanganan ratusan penyakit itu sebaiknya harus dioptimalkan di FKTP

Namun bukan berarti tidak bisa dirujuk.

144 penyakit itu tetap bisa dirujuk sesuai dengan indikasi medis, apalagi saat mengalami kondisi gawat darurat.

"BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya sesuai dengan indikasi medis," ujat dia saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (31/12/2024).

Adapun kondisi gawat darurat seorang pasien harus ditentukan oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) bukan oleh pasien ataupun BPJS Kesehatan.

Baca juga: Diskon Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025: 81 Juta Pelanggan Dapat Potongan, Begini Caranya

Baca juga: Diskon Akhir Tahun, Cek 20 Kode Promo GoJek: Diskon GoCar 50 Persen, GoFood Rp 22 Ribu

Kriteria gawat darurat merujuk pada Peraturan Kementerian Kesehatan No 47 Tahun 2018.

Dokter di FKTP seperti Klinik, Puskesmas, atau Tempat Praktek Dokter Pribadi memiliki kompetensi untuk menangani 144 diagnosa tuntas di FKTP jika mengacu pada Standar
Kompetensi Dokter Indonesia 2012.

"Namun ketika kondisi Gawat Darurat, Peserta JKN dapat Iangsung datang ke Rumah Sakit
tanpa harus ke FKTP," kata Rizzky.

Berikut 144 penyakit atau diagnosis yang sebaiknya ditangani di FKTP:

1. Kejang demam

2. Tetanus

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved