Kombes Donald Tak Diterima Dipecat Usai Diduga Peras Warga Malaysia Rp 2,5 Miliar di Acara DWP
Kombes Donald diduga menjadi aktor utama dalam pusaran pemerasan yang dilakukan para polisi Indonesia terhadap WNA di Acara DWP.
TRIBUNPEKANBARU.COM -- Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus pemerasan WNA Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
Peran Kombes Donald Simanjuntak dalam kasus tersebut yakni sebagai sosok utama.
Kombes Donald diduga menjadi aktor utama dalam pusaran pemerasan yang dilakukan para polisi Indonesia terhadap WNA.
Kabarnya Kombes Donald memimpin rapat langsung sebelum melaksanakan operasi bernama "Operasi Bersinar DWP".
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (30/12/2024).
"IPW mendapat informasi bahwa operasi penangkapan untuk para pengguna dalam acara musik DWP itu memang dilakukan persiapan yang dipimpin oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya," kata Sugeng.
Usai dipecat, kini Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengajukan banding.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam mengatakan, banding itu langsung disampaikan Kombes Donald Simanjuntak dalam sidang etik dan profesi polri (KEPP) yang dijalaninya, Selasa (31/12/2024).
Adapun sidang pelanggaran kode etik terhadap anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP kemarin sengaja digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, sidang ini merupakan komitmen Polri untuk menindak tegas pelanggaran.
“Kami telah menindak tegas. Hari ini mulai diadakan sidang etik yang dilakukan secara simultan dan berkesinambungan, serta dipantau oleh Kompolnas,” ujar Trunoyudo.
Sementara itu, Choirul Anam mengungkapkan bahwa ada tiga anggota Polri yang menjalani sidang kemarin.
Dia memastikan sidang pelanggaran KEPP ini berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan terhadap penonton DWP.
“Sidang etik hari ini memang terkait dengan kasus DWP, dan ada tiga anggota yang akan disidang,” kata Anam.
Untuk diketahui, sebanyak 18 anggota polisi diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024 yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (15/12/2024).
Dari catatan Polri, 45 warga negara Malaysia menjadi korban dalam kasus pemerasan tersebut.
Anggota polisi yang terlibat saat ini ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Divisi Propam Mabes Polri.
Diduga Ini Peran Kombes Donald Simanjuntak
Sebanyak 18 orang anggota Polri yang terdiri anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat hingga Polsek Kemayoran diduga terbukti melakukan pemerasan tersebut.
Namun terakhir ada 34 anggota Polri yang dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan yang di antaranya 4 perwira menengah (pamen).
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak atau Kombes Donald Simanjuntak sebelumnya sudah dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri.
Informasi yang beredar, Kombes Donald ini diduga menjadi aktor utama dalam pusaran pemerasan yang dilakukan para polisi Indonesia tersebut.
Bahkan, kabarnya Kombes Donald memimpin rapat langsung sebelum melaksanakan operasi bernama "Operasi Bersinar DWP".
"IPW mendapat informasi bahwa operasi penangkapan untuk para pengguna dalam acara musik DWP itu memang dilakukan persiapan yang dipimpin oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (30/12/2024).
Sebelum melakukan operasi, Sugeng mengatakan ada rapat terbatas (ratas) yang diduga dihadiri oleh para Kasubdit di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga para penyidik reserse narkoba.
Sugeng mendapat informasi jika operasi tersebut menargetkan para pengguna narkoba di acara itu.
Namun, dalam pelaksanaannya, para pengguna ini akan dilakukan restorative justice (RJ).
Bukan tanpa syarat, RJ ini memaksa para pengguna narkoba yang tertangkap agar membayar sejumlah uang yang nominalnya tidak sedikit.
"Informasinya (diminta) Rp 200 juta per orang," ungkap Sugeng.
Pemerasan ini dinilai Sugeng memang sudah direncanakan oleh anggota kepolisian ini.
Hal ini karena target dalam operasi itu hanya bertujuan terhadap para pengguna narkoba.
Sugeng mengatakan informasi yang ia dapat, tak ada pengedar narkoba yang ditangkap dalam operasi tersebut.
Padahal, seharusnya para pengedar ini dianggap yang perlu dijadikan target.
Meski begitu, kata Sugeng, Kombes Donald masih belum mengakui jika dia yang memerintah anggotanya melakukan pemerasan dalam ajang yang digelar rutin setiap tahunnya tersebut.
"Propam harus bisa membuktikan adanya pelanggaran tersebut. Kalau terbukti arahan permintaan uang RJ atas dasar perintah Direktur (Narkoba) maka (Kombes Donald) harus diajukan ke sidang kode etik dan harus dipecat. Juga proses pidana," ucapnya.
( Tribunpekanbaru.com )
| Dipenjara 4 Tahun Kasus Rudapaksa, Kompol RC Kembali Aktif Berdinas |
|
|---|
| AKP Deky Jonathan Terbukti Bekingi Bisnis Narkoba, Ini Kata Bareskrim Polri |
|
|---|
| Kompol Dedy Kurniawan Terancam Dipecat Usai Viral Isap Vape Diduga Isi Narkoba Bareng Perempuan |
|
|---|
| Dugaan 'Main Belakang' Oknum Polisi dengan Pelaku Narkoba di Pekanbaru: 7 Personel Terancam Dipecat |
|
|---|
| Polda Riau Cek Urine Mendadak, Hasilnya Lebih dari Satu Polisi Positif Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Kombes-Donald-Simanjuntak.jpg)