Jumat, 5 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Dipenjara 4 Tahun Kasus Rudapaksa, Kompol RC Kembali Aktif Berdinas

Kompol RC, seorang Perwira Polisi kembali berdinas setelah sempat dipenjara empat tahun kasus rudapaksa.

Tayang:
Editor: Muhammad Ridho
tribun/net
Ilustrasi oknum Polisi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kompol RC, seorang Perwira Polisi kembali berdinas setelah sempat dipenjara empat tahun kasus rudapaksa.

Kompol RC kini tercatat kembali aktif berdinas sebagai perwira menengah di Polda Jambi.

Kompol RC menjabat sebagai Pamen Rorena Polda Jambi.

Karena hal ini, Kompol RC disorot karena kasus rudapaksa yang pernah menjeratnya.

Dalam Putusan MA Nomor 93 PK/Pid/2010, RC dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan yang berada dalam kondisi tidak berdaya.

Atas perbuatannya, RC divonis empat tahun penjara pada 14 April 2008.

Baca juga: Petinggi BGN Ditangkap, Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Klaim Ditekan Tokoh Besar, Siapa?

Baca juga: Terima Kasih atas Hadiah Indah, Isi Surat Eks Wakil BGN Sony Sonjaya untuk Nanik S Deyang

Namun, putusan tersebut baru dieksekusi pada Januari 2022 oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Eksekusi dilakukan oleh tim jaksa eksekutor Kejari Banjarmasin bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Kalsel Abdul Rahman.

RC dijemput dari Polda Jambi untuk menjalani hukuman.

Setelah menjalani masa pidana, RC kembali aktif sebagai anggota Polri.

Hal itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolda Jambi Nomor KEP/78/III/2026

tertanggal 13 Maret 2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Jambi.

Dalam surat telegram tersebut, RC dimutasi dari Pamen Yanma Polda Jambi menjadi Pamen Rorena Polda Jambi.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji

mengaku masih melakukan konfirmasi kepada Bidang Propam terkait riwayat kasus yang menjerat RC.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved