Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penerimaan PPPK Riau 2024

Lihat Hasil Kelulusan PPPK Pemprov Riau 2024 dan Persyaratan Bagi yang Dinyatakan Lulus

Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Pemprov Riau 2024 sudah diumumkan. lihat persyaratan bagi yang lulus.

Editor: M Iqbal
DOK
Pengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK Pemprov Riau 2024 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Pemprov Riau 2024 sudah diumumkan.

Namun baru dua formasi jabatan yang diumumkan yakni jabatan untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Sedangkan untuk formasi jabatan tenaga guru belum diumumkan. 

Kepala BKD Riau Mamun Murod, Rabu (1/1/2024) mengatakan, untuk pengumuman formasi jabatan tenaga guru belum diumumkan karena belum mendapatkan hasil pengolahan nilai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),

“Baru diumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK 2024 jabatan tenaga kesehatan dan teknis. Untuk tenaga guru belum diumumkan karena belum dapat hasil olahan datanya,” katanya.

Untuk melihat hasil kelulusan bisa mengunjungi laman resmi BKD Riau di Link Ini

Namun untuk berapa jumlah yang lulus disebutkanya belum mendapat rinciannya.

Selain dapat melihat kelulusan, di link tersebut juga bisa melihat persyaratan yang harus dilengkapi bagi yang lulus.

Pelamar yang dinyatakan lulus wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup serta menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK secara elektronik mulai tanggal 1 sampai 31 Januari 2025 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

"Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pengangkatan PPPK pada tanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada panitia, kami mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, BKD Riau, Endi Noveli, Rabu (1/1/2025).

Endi menegaskan, hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk PPPK dan memperoleh surat keputusan tentang pengangkatan sebagai PPPK.

"Pelamar yang sudah dinyatakan lulus seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN selama dua dua," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved