Kombes Nasriadi Titip Penanganan Kasus SPPD Fiktif di Sekwan ke Dir Reskrimsus Polda Riau yang Baru

Nasriadi menitipkan penanganan kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau kepada pejabat Dir Reskrimsus Polda Riau yang menggantikan dirinya.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
IST
Kombes Pol Nasriadi saat menjadi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kombes Pol Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menegaskan bahwa mutasi dirinya yang baru-baru ini diumumkan tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau.


Menurutnya, mutasi tersebut adalah bagian dari promosi dan pengembangan karier, di mana ia harus mengikuti Pendidikan Pengembangan Pimpinan Tinggi (Dikbangti) sebagai bagian dari jalur pendidikan untuk peningkatan karier di Polri.


“Saya ingin klarifikasi bahwa mutasi saya bukan karena menangani perkara SPPD Fiktif, tetapi karena saya mendapatkan kesempatan untuk mengikuti Dikbangti," ujar Nasriadi pada Kamis (12/1/2025).


Ia juga menyatakan tidak mengetahui sumber isu yang mengaitkan mutasinya dengan kasus korupsi tersebut, dan menegaskan bahwa kasus tersebut tetap akan dilanjutkan meskipun ia tidak lagi menjabat sebagai Direktur Reskrimsus Polda Riau.


Nasriadi juga menitipkan penanganan kasus tersebut kepada pejabat baru yang menggantikan dirinya.


“Saya pastikan kasus SPPD Fiktif tetap berjalan dan tuntas. Saya titipkan perkara ini kepada pejabat Direktur Reskrimsus yang baru. Kami sudah meminta bantuan dan atensi KPK serta Kortas Tipikor Mabes Polri, dan saya yakin kasus ini akan dituntaskan," bebernya.


Lebih lanjut, Nasriadi menjelaskan bahwa setelah audit dari BPKP selesai, gelar perkara akan dilakukan di Kortas Tipikor Mabes Polri untuk menentukan siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.


Di mana sejauh ini, nilai kerugian negara berdasarkan penghitungan sementara sudah mencapai Rp130 miliar lebih. Angka ini akan terus bertambah seiring dengan proses penyidikan.


“Saya berharap proses ini dapat terus berjalan dengan baik, dan gelar perkara akan dilakukan di Mabes Polri setelah hasil audit selesai dan bersifat final," ucapnya.

(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved