Kasus Suap Pemko Pekanbaru

JPU KPK Tolak Pledoi Terdakwa Dugaan Korupsi Risnandar Mahiwa CS, Nyatakan Tetap Pada Tuntutan

JPU KPK menolak pledoi terdakwa dugaan korupsi anggaran Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) APBD Kota Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
SIDANG - Risnandar Mahiwa eks Pj Walikota Pekanbaru saat memberikan keterangan usai menjalani sidang agenda tuntutan, Selasa (12/7/2025) siang 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menolak pledoi terdakwa dugaan korupsi anggaran Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) APBD Kota Pekanbaru.

Hal ini disampaikan JPU KPK dalam sidang replik, dalam rangka menanggapi pledoi atau nota pembelaan para terdakwa yang disampaikan pada sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (2/9/2025).

Adapun terdakwa dalam kasus ini eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, serta eks Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Novin Karmila.

“Kami bersikap tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan dan diserahkan pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2025, dan memohon agar nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan ditolak,” kata JPU KPK dalam repliknya.

JPU KPK, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum.

Pihak terdakwa Indra Pomi Nasution, langsung menyatakan tetap pada pledoi atau nota pembelaan.

Sementara terdakwa Risnandar dan Novin, akan menyampaikan tanggapan dalam sidang agenda pembacaan duplik, pada sidang berikutnya.

“Karena replik penuntut tidak ada hal baru yang mendasar maka kami tetap dengan pledoi pembelaan kami tertanggal 25 Agustus 2025 yang lalu. Melalui duplik secara lisan ini kami mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil adilnya dan atau setidak-tidaknya menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya,” kata penasihat hukum Indra Pomi, Eva Nora.

Baca juga: Pledoi Risnandar Mahiwa, Akui Terima Uang, Tapi Tak Punya Niat Jahat, Sudah Terjadi Sebelum Menjabat

Baca juga: Lebih Berat dari Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, ketiga terdakwa telah dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang, Selasa (12/8/2025).

Diketahui, ketiganya dituntut dengan pidana berbeda.

Risnandar Mahiwa dituntut hukuman pidana penjara 6 tahun. Tak hanya itu, JPU KPK juga meminta agar Risnandar dihukum pidana denda sebesar Rp300 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan.

JPU KPK turut menuntut Risnandar Mahiwa agar membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kemudian jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dapat dipidana penjara selama 1 tahun.

Sementara terdakwa Novin Karmila, dituntut 5,5 tahun penjara. Selain pidana penjara, Novin juga dituntut pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, ditambah harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved