Kasus Dugaan SPPD Fiktif
Terungkap Satu Calon Tersangka Dugaan Kasus Korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau
Satu calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021, mulai terkuak sosoknya.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satu calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021, mulai terkuak sosoknya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini sudah bergulir cukup panjang.
Pemeriksaan demi pemeriksaan sudah dilakukan oleh tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau terhadap ratusan orang saksi.
Sejumlah aset dengan nilai miliaran rupiah, juga sudah disita dari para pihak terkait.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, hasil audit investigasi nilai kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Riau, diperkirakan akan tuntas pada Januari 2025 ini.
“Setelah hasilnya keluar, kita akan gelar perkara di Kortas Tipikor Polri,” kata Nasriadi.
Baca juga: Polisi Bisa Segera Tetapkan Tersangka Korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau, Ini Alasannya
Ditanyai terkait adanya keterlibatan anggota dewan, Nasriadi mengungkap nantinya hal itu bisa terungkap dari keterangan tersangka yang akan ditetapkan.
“Apa pun keterlibatan lainnya, (bisa diketahui) dari keterangan si tersangka yang akan kita tetapkan. Karena seluruh dana yang dicairkan, itu semua ke dia, si calon tersangka ini, (satu orang),” beber perwira menengah berpangkat bunga melati tiga di pundak ini.
Nasriadi dalam hal ini tidak menyebut identitas calon tersangka yang dimaksud.
“Saya katakan KPA, kuasa pengguna anggaran pada saat itu, yaitu pejabat Sekwan (Sekretaris Dewan, red) pada saat itu. Dia yang menerima duitnya (pencairan, red). Yang lain hanya dibagi. Bahkan beberapa PPTK sudah mengembalikan, tapi ada juga yang belum mengembalikan,” urai Nasriadi.
Direktur Reskrimsus pun mengancam bagi yang belum mengembalikan uang aliran dana korupsi, bisa dijerat sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara sementara yang sudah berhasil dihitung nilainya cukup fantastis, mencapai Rp130 miliar.
Angka ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan masih berjalannya proses penyidikan. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
HMI Desak Polisi Tuntaskan Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau |
![]() |
---|
Muflihun Gugat Polda Riau Soal Keabsahan Penyitaan Aset Miliknya Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Tegaskan Muflihun Berkomitmen Dukung Upaya Penegak Hukum Soal Kasus Dugaan SPPD Fiktif |
![]() |
---|
Datangi KPK, Kuasa Hukum Sebut Muflihun Siap Jadi Whistleblower Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau |
![]() |
---|
Muflihun Kunjungi KPK, Minta Keadilan Terkait Kasus Dugaan SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.