Kasus Dugaan SPPD Fiktif

Terungkap Satu Calon Tersangka Dugaan Kasus Korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau

Satu calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021, mulai terkuak sosoknya.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunnews.com
Satu calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021, mulai terkuak sosoknya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satu calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021, mulai terkuak sosoknya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini sudah bergulir cukup panjang.

Pemeriksaan demi pemeriksaan sudah dilakukan oleh tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau terhadap ratusan orang saksi.

Sejumlah aset dengan nilai miliaran rupiah, juga sudah disita dari para pihak terkait.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, hasil audit investigasi nilai kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Riau, diperkirakan akan tuntas pada Januari 2025 ini.

“Setelah hasilnya keluar, kita akan gelar perkara di Kortas Tipikor Polri,” kata Nasriadi.

Baca juga: Polisi Bisa Segera Tetapkan Tersangka Korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau, Ini Alasannya

Ditanyai terkait adanya keterlibatan anggota dewan, Nasriadi mengungkap nantinya hal itu bisa terungkap dari keterangan tersangka yang akan ditetapkan.

“Apa pun keterlibatan lainnya, (bisa diketahui) dari keterangan si tersangka yang akan kita tetapkan. Karena seluruh dana yang dicairkan, itu semua ke dia, si calon tersangka ini, (satu orang),” beber perwira menengah berpangkat bunga melati tiga di pundak ini.

Nasriadi dalam hal ini tidak menyebut identitas calon tersangka yang dimaksud.

“Saya katakan KPA, kuasa pengguna anggaran pada saat itu, yaitu pejabat Sekwan (Sekretaris Dewan, red) pada saat itu. Dia yang menerima duitnya (pencairan, red). Yang lain hanya dibagi. Bahkan beberapa PPTK sudah mengembalikan, tapi ada juga yang belum mengembalikan,” urai Nasriadi.

Direktur Reskrimsus pun mengancam bagi yang belum mengembalikan uang aliran dana korupsi, bisa dijerat sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara sementara yang sudah berhasil dihitung nilainya cukup fantastis, mencapai Rp130 miliar.

Angka ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan masih berjalannya proses penyidikan. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved