Transaksi di Kebun Sawit, Emak-emak di Kuansing Riau Diciduk Jual Narkoba
Ibu rumah tangga yang berinisial TH (44) itu ternyata telah lama diincar oleh pihak kepolisian.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Seorang emak-emak di Desa Pulau Kijang, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ditangkap karena menjual narkoba jenis sabu.
Ibu rumah tangga yang berinisial TH (44) itu ternyata telah lama diincar oleh pihak kepolisian.
Namun polisi baru berhasil menangkap TH pada Sabtu (4/1/2025) dini hari.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Riduan Butarbutar, Minggu (5/1/2024) mengatakan penangkapan TH terjadi setelah polisi mendapatkan informasi kerap adanya transaksi narkoba di kebun sawit di Desa Pulau Kijang.
Meski begitu, emak-emak tersebut ternyata sulit untuk ditangkap.
Ibu rumah tangga itu lihai dalam menyembunyikan aksinya hingga tidak diketahui polisi.
Baca juga: 3 Kasus Sopir Mabuk Tabrak Korban hingga Tewas di Pekanbaru: Gegara Narkoba, Nyawa Orang Melayang
Baca juga: Breaking News: Ini Alasan Sopir yang Tabrak Sekeluarga di Pekanbaru hingga Tewas Pakai Narkoba
"Informasi itu sudah lama kami ketahui, sudah delapan hari kami mengintai tersangka. Kemudian, pada Jumat (3/1/2025) kemarin kami mendapat informasi bahwa TH kembali melakukan transaksi narkoba. Kami pun langsung melakukan penyelidikan," ujar Iptu Riduan Butarbutar.
Untuk menangkap TH beserta barang buktinya, tim Polsek Kuantan Hilir pun mengatur strategi penangkapan.
Setelah matang, pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, tim pun bergerak ke rumah TH dan melakukan penggerebekan.
Setelah dilakukan interogasi, TH mengakui memiliki dan menyimpan sabu di sela-sela pohon kelapa sawit di belakang rumahnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,67 gram, satu unit timbangan digital, satu plastik klip bening ukuran besar dalam keadaan kosong, satu plastik klip bening ukuran sedang kosong, enam plastik klip bening ukuran kecil kosong, tiga alat hisap sabu (bong), satu kaca pirex.
TH mengaku menjual narkoba karena terdesak ekonomi, selain itu ia juga seorang pemakai.
Hal itu terbukti dengan hasil tes urine TH.
TH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kuantan Hilir," ujar Iptu Riduan Butarbutar.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
5 Napi Kasus Narkoba Lapas Pekanbaru Dipindahkan ke Nusakambangan |
![]() |
---|
Jajaran Polres Kuansing Kembali Musnahkan Rakit PETI di Sejumlah Wilayah |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Siak Gagalkan Peredaran Sabu Hampir 50 Gram |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba antar Kabupaten Pelalawan-Kampar, Dua Tersangka Diamankan |
![]() |
---|
Tujuh Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polsek Peranap dalam Satu Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.