Bupati Kuansing Riau dan Komisi II DPRD Bahas Sanksi PKS yang Terima Sawit dari Kawasan Hutan
Bupati Kuansing Suhardiman Amby geram dengan ulah ulah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menerima tandan buah segar (TBS) dari kawasan hutan.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Istimewa
Bupati Kuansing dan Komisi II DPRD bahas sanksi PKS yang terima sawit dari kawasan hutan.
"Penampungan buah sawit dari kawasan hutan adalah tindakan yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Suhardiman Amby.
Suhardiman Amby menjelaskan, modus mafia perambah kawasan hutan adalah berkedok koperasi atau kelompok tani.
Dengan modus tersebut mereka menggarap ratusan bahkan ribuan hektare lahan di kawasan hutan.
"Memang ada azas keterlanjuran di Undang-Undang Cipta Kerja, namun aturan itu berakhir pada 30 November 2024. Mereka tidak mengurus itu," ujarnya.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Tiba di Kuansing, Pelukan Hangat Melly Mike Dibalas Cium Tangan Oleh Dikha 'Aura Farming' |
![]() |
---|
Saksikan dan Tampil di Pacu Jalur Kuansing, di Sini Rapper AS Melly Mike Menginap |
![]() |
---|
Mau Nonton Langsung Pacu Jalur Kuansing 2025, Ini Hal yang Patut Kamu Ketahui |
![]() |
---|
APBD Perubahan 2025 Disahkan, Pemkab Kuansing Pastikan Anggaran Digunakan Untuk Program Prioritas |
![]() |
---|
Operasional Sekolah Rakyat di Kuansing Ditunda Hingga Tahun Depan, Begini Nasib Calon Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.