Bupati Kuansing Riau dan Komisi II DPRD Bahas Sanksi PKS yang Terima Sawit dari Kawasan Hutan

Bupati Kuansing Suhardiman Amby geram dengan ulah ulah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menerima tandan buah segar (TBS) dari kawasan hutan.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Istimewa
Bupati Kuansing dan Komisi II DPRD bahas sanksi PKS yang terima sawit dari kawasan hutan. 

"Penampungan buah sawit dari kawasan hutan adalah tindakan yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Suhardiman Amby.

Suhardiman Amby menjelaskan, modus mafia perambah kawasan hutan adalah berkedok koperasi atau kelompok tani.

Dengan modus tersebut mereka menggarap ratusan bahkan ribuan hektare lahan di kawasan hutan.

"Memang ada azas keterlanjuran di Undang-Undang Cipta Kerja, namun aturan itu berakhir pada 30 November 2024. Mereka tidak mengurus itu," ujarnya.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved