Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Solidaritas Masyarakat Yos Sudarso Mengadu ke Anggota DPRD Kota Pekanbaru

Ratusan warga yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Yos Sudarso Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru mengadu ke DPRD Kota Pekanbaru.

Editor: M Iqbal
istimewa
Ratusan warga yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Yos Sudarso Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru mengadu dan lakukan pertemuan bersama anggota DPRD Kota Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ratusan warga yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Yos Sudarso Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru mengadu dan lakukan pertemuan bersama anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Pertemuan antara Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Forum RT/RW se Rumbai Raya dihadiri oleh anggota DPRD Kota Pekanbaru dari fraksi PDI-P Komisi V Zulkardi di Kantor Desa Muara Pajar Rumbai Barat, Kota Pekanbaru.

Dalam pertemuan itu warga yang memiliki tanah 100 meter kiri dan kanan Jalan lintas Pekanbaru-Dumai menyampaikan keluh kesah mereka terkait tidak bisanya melakukan pengurusan surat kepemilikan tanah dari SKGR ke SHM ke dinas terkait.

Seorang warga Oscar Sinambela menyampaikan, dirinya sudah lama memiliki tanah dan suratnya masih SKGR. "Surat saya masih SKGR dan tahun 2023 saya meningkatkan surat saya menjadi Sertifikat Hak Miliki (SHM), tapi sejak itu saya tidak bisa mengurus surat tanah saya dari SKGR ke SHM di instansi terkait," ujar Oscar Sinambela kepada wartawan, Rabu (8/1).

Pengurusan tersebut kata Oscar, terbentur dengan adanya Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 76 Tahun 1975, yang mana dalam Surat Keputusan tersebut menerangkan bahwasanya Jalan Pekanbaru-Dumai termasuk persimpangan clearing limit/Row BMN masing 100 m dari as jalan ke arah kanan dan kiri tanah KKKS PT. CPI atau PT PHR.

"Atas dasar itulah saya bersama teman-teman yang memiliki tanah dilokasi itu mengadu dan menyampaikan keluhan kami ini ke anggota DPRD Kota Pekanbaru," ucapnya 

Terkait keluh kesah warga itu anggota DPRD Kota Pekanbaru dari fraksi PDI-P Komisi V Zulkardi menyampaikan, keluh kesah dan kendala yang dihadapi masyarakat tersebut akan dipelajarinya terlebih dahulu. 

"Saya juga akan mengkaji ulang kembali atas Surat Keputusan Gubernur Riau tersebut. Kalau merujuk kepada Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 76 Tahun 1975 di claem 100 m kiri dan kanan Jalan merupakan wilayah kerjanya Chevron atau sekarang PT PHR," ujar Zulkardi.

Namun kenyataannya tambah Zulkardi, sampai hari ini tidak ada wilayah kerjanya Chevron disini, dan tidak ada pipa atau penggalian sumur bor. "Oleh karena itu kita akan menguji dan mereview kembali Surat Keputusan yang dikeluarkan pada zaman Gubernur Riau Syamsuar serta instansi terkait yang punya kewenangan dalam hal ini," ucapnya.

Dalam minggu ini tegas Zulkardi, hal tersebut akan berproses. "Makanya tadi di forum saya sampaikan agar di data kembali berapa banyak warga yang terdampak," ungkap Zulkardi.

Untuk kata Zulkardi lagu, beri dirinya waktu untuk membantu menyelesaikan apa yang menjadi kecemasan masyarakat di Muara Pajar ini, walau pun 7 dari anggota dewan yang diundang dan hanya dirinya yang hadir itu tidak menyurutkan perjuangannya untuk hadir ditengah warga.

”Saya seperti sekarang ini karena dukungan dari masyarakat. Maka dari itu saya harus membantu masyarakat," ujar Zulkardi.

Atas tanggapan Zulkardi itu, Jamaluddin Lubis perwakilan Masyarakat Solidaritas Yos Sudarso mengucapkan terimakasih kepada Zulkardi selaku anggota DPRD Kota Pekanbaru yang telah berkenan hadir ditengah masyarakat.

”Terimakasih Bapak Zulkardi yang telah hadir. Semoga dengan hadirnya beliau di tengah warga dapat memberikan jalan keluar terkait dengan kandala yang dihadapi warga," ujar Jamaluddin.(rilis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved