Kejari Inhu Tetapkan Dua Tersangka Penjualan Lahan Aset Daerah di Desa Kelayang
Kejari Inhu menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan SKGR penguasaan tanah di Desa Kelayang.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Tim penyidik seksi tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) penguasaan tanah di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim seluas 250.000 meter persegi. Seperti diketahui tanah tersebut terdaftar sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu.
Pada perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial A selaku Plt Kepala Desa (Kades) Kelayang dan inisial S selaku Kepala Dusun (Kadus) IV Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat penetapan tersangka nomor SP.TSK-572/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 dan surat penetapan tersangka nomor SP.TSK-573/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025.
Kepala Kejari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe mengatakan bahwa kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 1 Miliar.
Kerugian negara itu diperoleh setelah melalui perhitungan Inspektorat Inhu dimana luas lahan yang diperjual belikan mencapai 18 hektar.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh dua tersangka tersebut adalah melakukan jual beli lahan dengan menerbitkan SKGR atas lahan dimaksud. Selanjutnya S selaku Kepala Dusun IV turut mengurus dokumen jual beli tanah tersebut, termasuk pengurusan SKGR, di mana dalam prosesnya ditetapkan biaya secara tidak sah yang kemudian dialirkan kepada A selaku Plt Kepala Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu," ujarnya, Rabu (30/7/2025).
Tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua tersangka kini sudah ditahan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil dinyatakan sehat.
(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)
Potensi Kerugian Negara Rp 17 M, Kejari Inhu Geledah Rumah Dirut BPR |
![]() |
---|
Dokumen Letter C, Petuk D dan Girik Dikabarkan Tak Berlaku Tahun 2026, Ini Penjelasan BPN Pekanbaru |
![]() |
---|
Kejari Inhu Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan SHM di Tanah Milik Pemkab Inhu |
![]() |
---|
Solidaritas Masyarakat Yos Sudarso Mengadu ke Anggota DPRD Kota Pekanbaru |
![]() |
---|
20 Kapal dan Ribuan Hektar Tanah Kebun Duta Palma di Inhu Disita, Kejari Inhu Cek Lapangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.