Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kejari Inhu Tetapkan Dua Tersangka Penjualan Lahan Aset Daerah di Desa Kelayang

Kejari Inhu menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan SKGR penguasaan tanah di Desa Kelayang.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit
TERSANGKA - Kejari Inhu tetapkan dua tersangka penjual tanah aset milik Pemkab Inhu.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Tim penyidik seksi tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) penguasaan tanah di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim seluas 250.000 meter persegi. Seperti diketahui tanah tersebut terdaftar sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu.

Pada perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial A selaku Plt Kepala Desa (Kades) Kelayang dan inisial S selaku Kepala Dusun (Kadus) IV Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat penetapan tersangka nomor SP.TSK-572/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 dan surat penetapan tersangka nomor SP.TSK-573/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025.

Kepala Kejari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe mengatakan bahwa kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 1 Miliar.

Kerugian negara itu diperoleh setelah melalui perhitungan Inspektorat Inhu dimana luas lahan yang diperjual belikan mencapai 18 hektar.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh dua tersangka tersebut adalah melakukan jual beli lahan dengan menerbitkan SKGR atas lahan dimaksud. Selanjutnya S selaku Kepala Dusun IV turut mengurus dokumen jual beli tanah tersebut, termasuk pengurusan SKGR, di mana dalam prosesnya ditetapkan biaya secara tidak sah yang kemudian dialirkan kepada A selaku Plt Kepala Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu," ujarnya, Rabu (30/7/2025).

Tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua tersangka kini sudah ditahan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil dinyatakan sehat.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved