Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Alfedri-Husni Beber Permohonan di Sidang MK: Partisipasi Pilkada Siak Rendah, Ungkap Keanehan di TPS

Dalam perkara Gugatan Hasil Pilkada Siak ini, pihak pemohon adalah Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Alfedri-Husni Merza.

Editor: Ariestia
Humas MK RI/Ifa
Misbahuddin Gasma Kuasa hukum pihak Pemohon, Alfedri-Husni pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Siak. 

"Petugas yang datang saat itu, dia datang hanya karena ada salah satu pasien rumah sakit yang kebetulan DPT-nya ada di TPS 1 untuk datang dimintai pencoblosan, tapi anehnya dia datang menenteng surat suara, tidak membawa kotak suara, menenteng kemudian dikantongi, dibawa pulang ke TPS," jelas Misbahuddin.

Masih terkait rendahnya partisipasi pemilih, Pemohon juga mengungkit soal 47 surat panggilan yang tidak sampai kepada para pemilih yang merupakan buruh di sebuah perusahaan.

Pemohon menerangkan, 47 surat panggilan tersebut dititipkan petugas kepada kepala suku, namun tidak dibagikan kepada para pemilih.

Selain soal rendahnya partisipasi pemilih, Pemohon dalam permohonannya juga mendalilkan terkait 4.202 surat suara yang rusak.

Dalam hal ini, surat suara sudah tercoblos sebelum diberikan kepada pemilih. 

Peristiwa itu, berdasarkan versi Pemohon, terjadi di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), di antaranya TPS 9 Kecamatan Bungaraya dan TPS 2 Suak Lanjut.

"Yang tercoblos adalah (pasangan calon) nomor urut 2, sehingga kemudian surat suara itu rusak," kata Misbahuddin.

Dari peristiwa itu, Pemohon menilai adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pemohon menduga adanya keterlibatan Termohon, sebab memiliki akses terhadap surat suara.

Dari dalil-dalil permohonan itu, Pemohon melayangkan petitum, meminta agar Majelis Hakim membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024.

Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di berbagai TPS di Kabupaten Siak.

Atas tudingan dan permintaan tersebut, Majelis Panel Hakim mengkonfirmasi kepada Pemohon jika memiliki bukti kuat untuk membuktikan dalil-dalilnya.

"Masing-masing saudara mempunyai argumentasi, kenapa ini semua harus di PSU?" tanya Hakim Konstitusi Suhartoyo.

"Ada Yang Mulia. Ada bukti yang sudah kami siapkan, hari ini kami bawa. Termasuk saksi ketika dimungkinkan untuk dihadirkan di persidangan ini," kata Misbahuddin.

Sebelumnya, Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan mengatakan, jadwal sidang pendahuluan ini sempat digeser dari jadwal semula pukul 13.00 WIB.

Pada sidang perdana ini KPU hanya mendengarkan materi gugatan pemohon. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved